Sidang PK PPK dan Kontraktor Proyek Jalan Simpang Bukit Harapan Kubar

Saksi Tidak Tahu Spesifikasi CBR Yang Digunakan

0 361
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Peningkatan Jalan Simpang Bukti Harapan 1 dan Bukit Harapan 2, Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, tahun anggaran 2014 mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya ke balik tembok penjara.

Kedua terpidana tersebut masing-masing Ratam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Adi Wijaya kontraktor Proyek Peningkatan Jalan Simpang Bukit Harapan 2 di bawah bendera PT Bunga Arafat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (10/8/2020), Bayu Murti Wardoyo SH selaku Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa menghadirkan saksi Winarto, Kasi Pengujian Laboratorium Balitbangda Provinsi Kaltim saat kasus ini terjadi.

Dalam keterangannya, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH yang didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM, bahwa saksi mengutus Ari Sasmoko anak buahnya ke lapangan untuk mengambil sampel (contoh) di 6 titik untuk dilakukan uji laboratorium.

“Sampel ini apa yang diambil?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Berupa CBR lapangan,” jawab saksi.

“Apa itu CBR?” tanya Ketua Majelis lagi.

Saksi kemudian menjelaskan CBR (California Bearing Ratio) adalah perbandingan antara beban penetrasi suatu lapisan tanah, atau perkerasan terhadap bahan standar dengan kedalaman dan kecepatan penetrasi yang sama.

Ditanya tentang terdakwa Adi Wijaya dalam proyek tersebut dipersoalkan karena apa, saksi mengaku tidak tahu.

PH terpidana menanyakan kepada saksi terkait hasil CBR di lapangan, saksi mengatakan hasilnya bervariasi.

PH kemudian melanjutkan, laporan hasil pengujian itu menyebutkan semua keluar dari klasifikasi yang disyaratkan.

“Iya betul,” jawab saksi.

“Klasifikasi yang disyaratkan itu berapa?” tanya PH terpidana PK.

“Specifikasi yang terbaru adalah nilai CBR 60 persen,” jawab saksi.

PH terpidana kemudian menanyakan saat proyek ini dilaksanakan, specifikasi mana yang digunakan. Apakah yang 2017 atau yang terbaru. Dijawab saksi yang digunakan itu yang terbaru mulai tahun 2005 terbitnya, itu revisi specifikasi 30 persen untuk nilai CBRnya.

“Untuk CBR yang dilaksanakan dalam proyek 2014 ini specifikasi mana yang digunakan, yang lama atau yang baru?” tanya PH terpidana.

“Saya tidak tahu pak,” jawab saksi.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi. Sidang ini merupakan sidang kedua kalinya, selanjutnya sidang masih akan digelar pekan depan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang lain.

Dua terpidana yang mengajukan PK ini pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (10/4/2018) dihukum 1 tahun penjara, denda Rp200 Juta Susidair 1 bulan.

Berita terkait : Kontraktor Peningkatan Jalan Kubar Divonis 1 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan Banding. Di tingkat Banding, kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp150 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Belum puas dengan putusan Majelis Hakim di tingkat Banding, JPU kembali melakukan upaya hukum Kasasi. Hasilnya, kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan, Kamis (1/11/2018).

Putusan tersebut membuat kedua terpidana melalui PHnya mengajukan PK pada Juni 2020. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!