Jafar Bebas, PH Terdakwa Apresiasi MA

0 168

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Jafar Abdul Gaffar, Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) Samarinda bebas dari hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/4/2020).

Merespon putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Jafar dari Law Office ARSYAD ARSYAD & Co masing-masing Neshawaty Arsyad SH MH, Amirul Mu’minin SH, Sutriyono SH, dan Kiky Saepudin SH MKn dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com mengatakan, putusan yang diberikan kepada kliennya merupakan putusan yang telah mencerminkan irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Atas putusan tersebut kami selaku Penasehat Hukum dari Bapak Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Koperasi Samudera Sejahtera, sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah membebaskan klien kami. Hal yang demikian membuktikan bahwa Mahkamah Agung sebagai benteng pencarian keadilan terakhir memiliki mata batin yang super tajam, karena betul-betul menilai  dengan pandangan super objektif mengenai kebenaran hakiki di dalam perkara ini,” kata Nesha, Kamis (17/4/2020).

Yang Mulia Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut, kata Nesha lebih lanjut, tetap menjaga agar dunia ini tidak gelap gulita, dengan tidak membiarkan praktik-praktik penegakan hukum yang secara terang dan nyata telah memanipulasi fakta-fakta hukum yang sebenarnya. Sehingga kebenaran dan keadilan masih dapat berdiri dengan tegak di bumi Indonesia tercinta kita ini.

“Berdasarkan putusan PK tersebut, Jafar Abdul Gaffar dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar dan pencucian uang sebagaimana yang selama ini dituduhkan,” tegasnya.

Dengan dikabulkanya permohonan PK kliennya dan dinyatakan bebas, pihaknya selaku PH akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut, dengan meminta kepada Kejaksaan Negeri Samarinda segera mengeluarkan kliennya dari Lapas, dan mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita serta merehabilitasi nama baik, harkat dan martabatnya.

Nesha mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Mahkamah Agung RI, khususnya Yang Mulia Hakim Agung yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo telah menegakkan asas fair trial  sehingga memberikan keputusan yang mencerminkan irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkara ini disidangkan Ketua Majelis Dr H Andi Samsan Nganro SH MH dan Dr Gazalba Saleh SH MH serta Dr H Eddy Army SH MH.  Pada tanggal 15 April 2020 telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang dimohonkan Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA), dan dinyatakan bebas melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020, yang amarnya mengadili mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali / terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 722 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 945/Pid.B/2017/PN.Smr tanggal 2 Desember 2017 tersebut.

Berita terkait : Permohonan PK Dikabulkan, Jafar Ketua Komura Samarinda Bebas!

Mengadili kembali, menyatakan terpidana Jafar Abdul Gaffar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Penuntut Umum; membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan; memerintahkan terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP); memulihkan terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Selain itu, menetapkan agar barang bukti berupa dokumen-dokumen dan aset berupa kendaraan dan tanah dikembalikan dari mana barang tersebut disita. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!