Terlibat Peredaran Sabu, 2 Terdakwa Dihukum Penjara

Binarida: Terdakwa Terima

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 312/Pid.Sus/2024/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Ramlan, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Senin (20/5/2024).

Terdakwa Ramlan yang dituntut 6 tahun 6 bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfano SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan.

Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH dengah Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Marjani Eldiarti SH, menyatakan Terdakwa Ramlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyediakan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 MIlyar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Ramlan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 1 unit Hp Android merk Samsung warna biru Nomor Imei 358309202166156 nomor Sim Card 085242835315, 1 unit Timbangan digital warna silver dirampas untuk negara.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Majelis Hakim lebih lanjut.

Berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, Terdakwa Ramlan dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Ramlan ditangkap anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda di daerah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jum’at (29/9/2023) sekitar Pukul 16:35 Wita.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Saksi Tony Dwi Wahyudi bersama Saksi Ahdansyah jika Terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Kemudian para saksi melakukan observasi dengan cermat, didapat 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Ramlan. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp Android merk Samsung warna biru, dan 1 unit Timbangan digital warna silver

Awalnya, Jum’at (29/9/2023) sekitar Pukul 09:00 Wita, saat Terdakwa Ramlan berada di rumah. Kasman, Terdakwa dalam penuntutan terpisah, menghubungi Terdakwa Ramlan melalui telpon yang memintanya mencarikan orang yang bisa ambil barang di Samarinda.

Terdakwa Ramlan kemudian mencarikannya. Sekitar Pukul 10:00 Wita Terdakwa menghubungi Jainuddin, Terdakwa dilakukan penutuntan terpisah, menggunakan Handphone minta tolong ambilkan barang temannya.

Jainuddin menyanggupi asal tidak lama karena ia sedang bekerja. Terdakwa Ramlan lalu memberikan nomor Hp Jainuddin ke Kasman. Tidak lama kemudian Kasman mengirimkan Photo serta lokasi, untuk pengambilan barang tersebut ke Jainuddin di Jalan Siradj Salman, Kota Samarinda.

Namun tidak lama kemudian, Kasman menghubungi Terdakwa Ramlan kembali dengan mengatakan barang Narkotika tersebut dipindah ke Jalan Juanda 4, Gang H Mansyur, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu.

Terdakwa dikirimkan lagi Photo dan lokasi barang Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut oleh Kasman, lalu Photo dan lokasi tersebut Terdakwa kirimkan lagi ke Jainuddin. Tidak lama kemudian Jainuddin menghubungi Terdakwa Ramlan kalau barang tersebut sudah diambil.

Setelah itu Terdakwa Ramlan menyuruh Jainuddin menunggu di tempat kerjanya, lalu Terdakwa Ramlan menyuruh Rifky Pratama Putra dan ABH Muhammad Asghaf, penuntutannya juga dilakukan terpisah, untuk ke Samarinda menemui Jainuddin untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Terdakwa Ramlan lalu ke rumah teman Terdakwa sambil menunggu datangnya Rifky Pratama Putra dan ABH Muhammad Asghaf.

Namun sekitar Pukul 16:30 Wita, datang beberapa orang laki-laki membawa Jainuddin serta Rifky Pratama Putra dan ABH Muhammad Asghaf ke rumah teman Terdakwa Ramlan.

Saat itu Terdakwa sempat mencoba melarikan diri, namun Terdakwa tertangkap oleh anggota Kepolisan. Ditemukan barang bukti dari Terdakwa 1 unit Hp Android merk Samsung warna biru di belakang rumah, terjatuh di tanah saat Terdakwa lari.

Untuk 1 unit Timbangan digital warna silver, ditemukan Polisi di kantong Celana bagian depan sebelah kanan.

Kasman adalah orang yang telah menyuruh Terdakwa Ramlan untuk mencarikan orang untuk mengambil Sabu-Sabu tersebut, dan ia dijanjikan akan diberikan Sabu-Sabu sebanyak 10 gram.

Barang bukti dalam perkara ini berupa 1 poket Sabu seberat 45,18 Gram/Brutto atau 43,88 Gram/Netto yang diamankan aparat Kepolisian dari tangan Terdakwa Jainuddin.

Dalam perkara ini, Terdakwa Rifky Pratama Putra nomor perkara 311/Pid.Sus/2024/PN Smr telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan setelah dituntut 6 tahun 6 bulan.

Terdakwa Jainuddin nomor perkara 313/Pid.Sus/2024/PN Smr dijatuhi hukuman selama 6 tahun setelah dituntut 6 tahun 6 bulan.

Sedangkan Terdakwa Kasman nomor perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Smr, dihukum 8 tahun setelah dituntut selama 9 tahun 6 bulan penjara.

Terhadap Putusant tersebut, Terdakwa Ramlan yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfimasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 49 times, 1 visits today)
Detak KaltimNarkotika SabuPengadilan SamarindaTerdakwa RamlanTerdakwa Rifky
Comments (0)
Add Comment