2 Terdakwa Perkara Korupsi Dana Desa Kampung Sirau Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Ketua Majelis Hakim : Tenang..Ini Baru Tuntutan, Belum Putusan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Empat terdakwa perkara Korupsi Dana Desa di Kampung Sirau, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019-2020 yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, nampak tegang mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (30/4/2024).

Para terdakwa masing-masing Markus Busang, Beno Daud Tingang, Yulianus Hurang dan Onis Himus terlihat kaget dengan tuntutan Jaksa. Mereka terlihat diam usai Jaksa membacakan tuntutannya masing-masing yang meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda, memutuskan dan menyatakan para terdakwa ini terbukti bersalah.

Majelis Hakim yang dipimpin Nugrahini Meinastiti SH selepas pembacaan tuntutan Jaksa, kemudian memberikan arahan kepada para terdakwa sebelum Palu diketuk.

“Tenang ya, ini baru tuntutan belum putusan. Sidang pekan depan agendanya pembelaan (Pledoi),” ujar Ketua Majelis Hakim kepada para terdakwa.

Baca Juga:

Dalam tuntutan Jaksa disebutkan, Terdakwa I Markus Busang dan terdakwa II Beno Daud Tingang nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr supaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Markus Busang dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp250 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II Beno Daud Tingang selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp250 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, 2 terdakwa lainnya yakni Yulianus  Hurang dan Terdakwa Onis Imus nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, juga dituntut JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Karupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair Penuntut Umum.

Dalam perkara ini Terdakwa I Yulianus Hurang dituntut pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp250 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Terdakwa II Onis Imus dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani  terdakwa, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 250 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa  Yulianus untuk membayar Uang Pengganti kerugian Keuangan Negara sebesar Rp978.445.124,17 (Rp978 Juta), dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan atau yang telah disita dari terdakwa dan para saksi sebesar Rp459.405.000,- (Rp459 Juta).

Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp519.040.124,17 (Rp519 Juta), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti.

Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 2  tahun 8  bulan penjara.

Atau apabila terpidana membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan, berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) oleh masing-masing Penasehat Hukum terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: ib

Editor: Lukman

(Visited 610 times, 2 visits today)
Beno DaudKampung SirauKorupsi MahuluMarkus BusangOnis HimusYulianus Hurang
Comments (0)
Add Comment