Permohonan RJ Disetujui, Penuntutan Perkara Pencurian di Samarinda Dihentikan

Ketut: Telah Dilaksanakan Proses Perdamaian

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Pada penghujung bulan April 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan, berdasarkan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif, Selasa (30/42024).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 375/088/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, salah satu permohonan yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Samarinda atas nama Tersangka Nur Khariyah Binti (Alm.) Midyia Wisnu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka berikutnya yang disetujui permohonannya adalah Tersangka Sukirman Bin Kadirin dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Ketiga, Keo Buyung Pratama Bin Sutiyon dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Keempat, Hanip Asmaul Fitriono Bin Mukotib dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Kelimat, Agus Setiawan alias Dosol Bin Suroto dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Keenam, Muhammad Roiyan Muqtafi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP .

Tersangka Ketujuh, Septian Andriyanto dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Kedelapan, Abu Bakar Bin M Kaoy dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Kesembilan, Muhammad Khalil Bin Abdul Gani dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Kesepuluh, Mahmudin Permana SAg Bin Mustopa Permana (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Kesebelas, Siti Ardiyanti Viviana Putri dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Tersangka Keduabelas, Rivo Yohanes Kaligis dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ketigabelas, I Stivio Stevanus Kuhu dan Tersangka II Miguel Irawan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka Keempatbelas, Tersangka I Fransisco Tielung dan Tersangka II Miguel Irawan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Penganiayaan Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Selain itu, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” jelas Ketut lebih lanjut.

Alasan lainnya, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke Persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Kemudian, pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 74 times, 1 visits today)
Kejaksaan SamarindaPerkara PencurianRestoratif Justice
Comments (0)
Add Comment