Kades Batu Lidung Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp95 Juta

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2020-2021

DETAKKaltim.Com, MALINAU: Kejaksaan Negeri Malinau telah melakukan kegiatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau, Selasa (30/4/2024) sekitar Pukul 14:00 Wita.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Malinau Muhandas Ulimen dalam Siaran Pers Nomor : PR-001/O.4.21/Dip.4/04/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan, pengembalian didasari hasil pengumpulan data/bahan keterangan dan analisa yang diperoleh dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (APBDes) Desa Batu Lidung, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

“Kegiatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara oleh Kejaksaan Negeri Malinau kepada BPKD Kabupaten Malinau, berupa uang tunai sebesar Rp95.673.570,18 (Rp95 Juta),” jelas Muhandas.

Baca Juga:

Besaran tersebut, lanjut Muhandas, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malinau Nomor 700/161/Umpeg & Keu tanggal 19 September 2022, tentang Penyampaian Laporan PDTT yang diserahkan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Malinau melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malinau kepada BPKD Kabupaten Malinau.

Yapang Sangkar selaku Kepala Desa Batu Lidung telah mengembalikan kerugian keuangan negara, melalui Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Malinau secara berangsur sebanyak 2 kali sehingga unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,” jelas Muhandas lebih lanjut.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, maka Kejaksaan Negeri Malinau telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2024 ini dan diharapkan agar dapat meningkatkan pendapatan negara. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 124 times, 1 visits today)
Batu LidungKades MalinauYapang Sangkar
Comments (0)
Add Comment