Terduga Penambang Ilegal Dibekuk di Konsesi PKP2B PT MHU

Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

DETAKKaltim.Com, LOA KULU : Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, menangkap 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Penambangan ilegal di wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegra, Kalimantan Timur.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial HS (47), yang berperan sebagai penanggung jawab Pertambangan Tanpa Izin atau illegal di wilayah Konsesi Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Multi Harapan Utama (MHU).

Kemudian ES (38) yang berperan sebagai Pengawas dan pencari lokasi kegiatan Pertambangan tanpa izin.

Dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Kapolsek Loa Kulu menyampaikan kronologis penangkapan tersebut bermula pada hari Jum’at (17/9/2021), Samsir dari MHU mendapat laporan dari Sudarmadi Chief Security dan Maryanto.

Dalam laporannya, disebutkan pada hari Jum’at (10/9/2021) saat petugas Patroli Security di wilayah Desa Margahayu, telah menemukan bukaan jalan tanah baru dan galian bukaan tanah yang bukan berasal dari kegiatan Pertambangan Batubara PT MHU. Namun masuk ke dalam wilayah konsesi PKP2B PT MHU.

Baca Juga : 

Di lokasi tersebut ditemukan 3 orang. Salah seorang bernama Edi yang mengaku sebagai penanggung jawab, sedangkan 2 lainnya tidak diketahui identitasnya.

Saat itu ditemukan juga 1 unit Excavator PC 200 CAT type 320 D warna kuning yang digunakan untuk melakukan Penambangan.

“Di dalam TKP tidak ditemukan alat berupa Excavator PC 200 CAT type 320 D, alat tersebut bergeser di tempat lain sejauh lebih 2 Kilometer,” jelas Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah saat menggelar jumpa Pers, Selasa (21/9/2021).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 24 times, 1 visits today)
Loa KuluPenambang IlegalPKP2B MHU
Comments (0)
Add Comment