Mencuri TV 32 Inch, Erwin Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Teman Terdakwa DPO
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Agus Rahardjo SH dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Erwin Darwis nomor perkara 697/Pid.B/2020/PN Smr, Senin (19/10/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyebutkan terdakwa Erwin Darwis alias Ewin Bin Darwis terbukti terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Darwis alias Ewin Bin Darwis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan Samarinda,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Menyatakan barang bukti berupa 1 buah kotak smart TV 32 inci merk Samsung dan 1 unit Laptop merk Axio warna hitam dikembalikan kepada saksi Dany Ariminata, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

“Terima,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang menanyakan terhadap putusan tersebut, apakah terdakwa terima, pikir-pikir, atau upaya hukum lain.

Baca juga : Kasus PORPC, Tiga Pejabat Pengadaan Barang-Jasa Dituntut 4 Tahun

Kasus ini bermula saat terdakwa Erwin Darwis alias Ewin Bin Darwis bersama-sama dengan Walat (DPO) yang dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan, Minggu (21/6/2020) sekitar Pukul 16:00 Wita di Jalan Jakarta, Perum Korpri Blok EN Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang Kota Samarida.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Erwin PencurianJPU HakimTV Laptop
Comments (0)
Add Comment