
Anggota DPRD Kutim Yusuf Silambi. (foto: HB)
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yusuf Silambi mengungkapkan, Proyek Multi Years Contract (MYC) pembangunan lanjutan Pelabuhan Kenyamukan masih terdapat permasalahan yang harus diselesaikan.
Ya, proyek yang direncanakan selesai akhir tahun 2024 ini, masih belum ada kepastian untuk direalisasikan. Padahal anggaran proyek MYC tersebut mencapai Rp120 Milyar, ditambah bantuan alokasi dana dari PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Kan direncanakan dari tahun 2023 dan akan selesai akhir 2024. Cuma permasalahan sampai saat ini kena pressure (tekanan) politik lagi. Padahal anggaran dari KPC sudah dimulai,” sebut Yusuf Silambi, Rabu (10/7/2024).
Selain mendapat bantuan anggaran dari perusahaan, pembangunan Pelabuhan Kenyamukan juga mendapat alokasi dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim.
“Kendala yang dialami dalam proses pengerjaan Pelabuhan Kenyamukan bukan dari kontraktor perusahaan, melainkan kendala internal dari masyarakat yang berada di wilayah proyek,” ungkap Politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga:
- Perkara Kemitraan Sawit, KPPU Jatuhkan PT HIP Denda Rp1 Milyar
- Sekretaris Komisi C DPRD Kutim Nilai Pemerintah Boroskan Anggaran
- Anggota DPRD Kutim Kritik Tata Ruang, Minta Dijadikan Prioritas
Mengingat bantuan anggaran dari perusahaan itu sudah mulai dikerjakan dari tahun lalu. Namun pihak kontraktor tidak bisa mengerjakan secara maksimal, jika terdapat presure politik dari masyarakat setempat.
“Saya berharap media dapat menjembatani untuk masyarakat dan pemerintah. Sehingga kendala-kendala yang dialami dalam proses pembangunan dapat diatasi dengan baik.” tutupnya.
Bukan kali ini saja legislator Kutim itu mengkritisi progres pembangunan Pelabuhan Kenyamukan, sekitar sebulan lalu ia juga menyoalnya. Saat itu, ia juga meminta media dan pemerintah untuk menjembatani agar manajemen PT KPC bisa melaksanakan pekerjaan mereka. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: HB/ADV DPRD Kutim
Editor: Lukman