PERKARA KORUPSI RP271 TRILYUN PENYIDIK SITA SMELTER DAN ALAT BERAT

0 35

DETAKKaltim.Com, BANGKA BELITUNG: Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan terhadap smelter serta alat berat terkait Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (18/4/2024).

“Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 M2 serta alat berat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya.

Adapun rincian tanah yang disita tersebut masing-masing Smelter CV VIP beserta 1 bidang tanah dengan luas 10.500 M2, Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 M2.

BERITA TERKAIT:

Selanjutnya, Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 M2, dan Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 M2. Selain itu, juga disita 51 unit Excavator dan 3 unit Bulldozer.

Perkara ini menyedot perhatian masyaraka Indonesia lantaran disebut-sebut, menyebabkan kerugian hingga Rp271.069.688.018.700,- (Rp271 Trilyun).

Mengutip keterangan Bambang Hero Saharjo, salah satu saksi ahli Penyidik dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Universitas IPB di Kompas.Com, jumlah kerugian itu timbul dari kerugian lingkungan (Ekologis) Rp157.832.395.501.025,-Kerugian ekonomi lingkungan Rp60.276.600.800.000,-, Biaya Pemulihan lingkungan Rp5.257.249.726.025,-, serta kerugian di luar kawasan hutan sebesar Rp47.703.441.991.650,-. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 29 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!