Perkara Korupsi KONI Berau, Dakwaan Primair Tidak Terbukti

Tiga Terdakwa Dituntut Masing-Masing 1 Tahun 6 Bulan

0 192

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, dan 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr melanjutkan sidang di Ruang Prof Dr Kusumah Atmadja, Rabu (3/4/2024) sore.

Sidang yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan H Mahpudin SH MM MKn, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah di Koni Berau tahun 2019-2022, memasuki agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH dan Herman K Siriwa SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Tiga Terdakwa dalam perkara ini masing-masing H Mohammad Al Hamid selaku Ketua KONI Berau periode 2019-2023. Iwan Rifani Wijaya selaku Sekretaris KONI Berau periode 2019-2023. Dan Sujoto, selaku Bendahara KONI Berau periode 2019-2023.

Dalam Tuntutannya yang dibacakan Herman K Siriwa SH MH, JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara menyatakan, Terdakwa tidak terbukti melalukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair.

Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakawa H Mohammad Al Hamid SH MAP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam Amar Tuntutannya.

Baca Juga:

JPU juga menuntut Terdakwa membayar denda Rp100 Juta, Subsidair 12 bulan kurungan atau 1 tahun.

Selanjutnya, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan Terdakwa H Mohammad Al Hamid membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp442.030.000,-.

Dengan ketentuan, jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti. Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 6 bulan penjara, atau apabila Terpidana membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti. Maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan, berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.

Pada tahap penuntutan Terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp442.030.000 yang dititipkan pada Bank Mandiri No. Rekening:1490070077880 atas nama RPL Kejaksaan Negeri Berau.

“Dinyatakan dirampas untuk Negara, dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti kerugian Keuangan Negara,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Untuk Terdakwa Iwan Rifani Wijaya dan Sujoto, juga dituntut selama 1 tahun 6 bulan denda Rp100 Juta Subsidair 12 bulan kurungan.

Keduanya juga dituntut pidana tambahan membayar Uang Pengganti masing-masing Rp196.912.398,-. Keduanya telah melakukan pengembalian Uang Pengganti sebesar masing-masing Rp50 Juta yang dititipkan pada Bank Mandiri No. Rekening:1490070077880 atas nama RPL Kejaksaan Negeri Berau.

Uang tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara, dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti kerugian Keuangan Negara.

JPU dalam Tuntutannya juga menyebutkan, telah terdapat pengembalian kerugian keuangan negara 75% hingga 100% atau Rp883.805.000,-dari jumlah kerugian negara sebesar sekitar Rp1.176.129.796,00 (Rp1,1 Milyar). Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang belum terbayarkan sebesar Rp393.824.796,-.

Sidang akan dilanjutkan, Jum’at (5/4/2024) dalam agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa.

Dalam menjalani perkara ini, Terdakawa H Mohammad Al Hamid SH MAP didampingi Penasehat Hukum Arjuna Ginting SH dan Rekan. Sedangkan Terdakwa Iwan Rifani Wijaya dan Sujoto didampingi Penasehat Hukum Surasman SH dan Rekan.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 180 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!