Perkara Korupsi Kampung Sirau, Uang Pengembalian Belum Masuk Kas Negara

Yahya: Itu Yang Kami Sesalkan

0 746

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Kampung (ADK), dan Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kampung Sirau, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun Anggaran 2019-2020, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (28/3/2024).

Sidang perkara yang yang merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur nomor : PE.03.03/SR-1125/PW17/5/2023 tanggal 05 Juni sebanyak Rp978.445.124,- (Rp978 Juta) beragendakan pemeriksaan para Terdakwa.

4 orang Terdakwa dalam perkara ini masing-masing Yulisanus Hurang (41), Onis Imus Anak (36), Markus Busang (39), dan Beno Daud Tingang (47).

Terdakwa Markus Busang didakwa selaku Ketua TPK Kampung Sirau, dan Beno Daud Tingang didakwa selaku Bendahara Kampung Sirau. Nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.

Sedangkan Terdakwa Yulisanus Hurang didakwa selaku Petinggi Kampung Sirau, dan Onis Imus didakwa selaku Sekretaris Kampung Sirau.  Nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.

Sidang memasuki agenda saling bersaksi antar Terdakwa, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan para Terdakwa.

Terungkap dalam pemeriksaan Terdakwa, bahwa pada saat Penyidikan di Polres Kutai Barat sekitar bulan Januari, Terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang dan barang sebelum BPKP masuk.

Dikonfirmasi terkait pengembalian itu setelah sidang, Penasehat Hukum Terdakwa menjelaskan telah ada pengembalian mulai bulan Desember 2022 sampai bulan Januari tahun 2023.

“BPKP itu datang bulan lima (2023), orang balikin mulai bula dua belas sampai bulan satu 2023. Mestinya di sini, hitungan BPKP itu dikurangin dengan storan-storan sebelumnya yang sudah dikembalikan,” jelas Yahya Tonang SH.

Baca Juga:

Menurutnya, BPKP hanya mengurangi dari Pajak. Sehingga ia mempertanyakan, kemana uang dan barang yang sudah dikembalikan.

“Itu yang kami sesalkan, artinya kerugian negara itu belum pernah dibalikin oleh para Terdakwa. Karena tidak ada bukti storan ke Kas Daerah itu,” ungkap Pengacara berjuluk Master Beruk Kalimantan.

Ia menyebut salah satu barang bukti yang disita berupa Sarang Walet, yang belum pernah ada penilaian (appraisal).

“Siapa yang bisa menilai itu? Jangan-jangan kerugian negara sudah pada balik semua,” ungkap Yahya.

Terhadap pengembalian uang dan barang tersebut, Majelis Hakim meminta Penasehat Hukum Terdakwa memasukkan bukti pengeluaran itu dilampirkan di Pledoi. Akan dijadikan sebagai faktor pengurang kerugian negara, Majelis Hakim juga meminta supaya bukti itu dileges.

Pemandangan mengharukan sempat mewarnai sidang pemeriksaan Terdakwa, saat Penasehat Hukum Terdakwa menujukkan foto keluarga dua Terdakwa yang membuatnya menangis.

Merekapun menyatakan penyesalannya yang mendalam atas perbuatan yang ia tidak sadari, telah menimbulkan kerugian negara.

Mereka berfikir, uang kelebihan (Silpa) dari sejumlah pekerjaan itu merupakan keuntungan yang bisa dinikmatinya.

“Jadi menyesal ya?” tanya Yahya kepada Terdakwa Yulianus.

“Sangat menyesal,” jawab Yulianus seraya terisak setelah melihat foto anak-anaknya.

Terungkap juga dalam persidangan, semua pekerjaan telah selesai dikerjakan dan sudah dinikmati warga Kampung Sirau. Hanya persoalan administrasi terkait laporan pertanggungjawaban, yang menggunakan nota fiktif untuk pencairan.

Sidang masih akan dilanjutkan, Kamis (4/4/2024) dalam agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 727 times, 8 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!