Terdakwa Penggelapan Sertifikat Bantah Isi BAP

Jaksa Hadirkan Saksi Notaris

0 87

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan sertifikat kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (19/3/2024).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan saksi Notaris Adhie Musjahranie Swastya Putra SH MKn, untuk didengar keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Saksi Adhie menerangkan bahwa Ali Mahpud, Endang Sulasi, Rini dan Agung Wibowo pernah menemuinya. Para pihak ini hadir, terkait pembuatan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

“PPJB ini dibuat setelah adanya pelunasan sesuai transaksi para pihak, yang menyepakati diangka Rp400 Juta per Sertifikat,” sebut Adhie.

“Semua pihak waktu itu hadir termasuk ahli waris Agung Wibowo, yang semula saya kira seorang supir,” ujar Adhie saat dikonfirmasi Wartawan usai Persidangan.

Ketika disinggung soal bukti pelunasan, Adhie mengatakan tidak mengetahui dan tidak pernah melihat bukti pelunasan tersebut.

“Itu hanya keterangan para pihak, dan PPJB ini dibuat setelah adanya pelunasan.” tandasnya.

Sementara Terdakwa Rini Mafriani Binti H Mursid (Alm) dan Muhammad Fachrurrozi Bin H Hasan Basri, malah membantah semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian, dimana pada sidang sebelumnya Terdakwa tidak membantah atau menolak isi BAP tersebut.

Terdakwa juga mengaku telah memberikan sejumlah uang cash senilai Rp1 Milyar, kepada saksi korban. Namun ironisnya Terdakwa tidak dapat menunjukan bukti pemberian tersebut, setelah dipertanyakan oleh Majelis Hakim.

Saud M Purba Penasehat Hukum Ahli Waris Agung Wibowo yang ditemui Wartawan usai Persidangan digelar menilai, Terdakwa yang membantah semua isi BAP pada saat memberikan keterangan di Persidangan bisa terancam pidana memberikan keterangan palsu, dimana Terdakwa sudah menandatangani BAP tersebut.

“Mengapa baru sekarang Terdakwa membantahnya, tidak pada sidang sebelumnya,” ujar Saud merasa heran.

Baca Juga:

Keterangan berubah-ubah yang disampaikan Terdakwa yang tidak disertai barang bukti di Persidangan, dinilai Saud sebagai sebuah kebohongan.

Hal ini terlihat pada sidang sebelumnya, dimana saksi korban Agung Wibowo yang dihadirkan mengaku tidak pernah menerima sepeserpun uang dari Terdakwa.

“Kenapa waktu itu, dia (terdakwa) tidak membantahnya. Mengapa baru di Persidangan tadi Terdakwa ngotot sudah menyerahkan. Ini kan rancu,” sebut Saud.

Saud berharap keterangan berubah-ubah oleh Terdakwa yang diduga melakukan kebohongan itu, harus dibuktikan Jaksa Penuntut Umum agar Persidangan ini bisa berjalan baik dan benar, serta menemukan permasalahan yang sebenarnya.

“Aneh aja kan, mengaku sudah menyerahkan uang Rp250 Juta hingga Rp1 Milyar kepada Agung, tapi tidak ada bukti sama sekali dan ini juga yang dipertanyakan Majelis Hakim tadi,”ujar Saud.

Hal yang turut disoroti Saud soal barang bukti 2 buah SHM asli, yang dihadirkan saksi Theo pada Persidangan sebelumnya. Mengapa barang bukti itu tidak sekalian disita.

“Itu kan bukti otentik, malah dibiarkan dibawa kembali oleh Saksi Theo,” ungkap Saud menandaskan.

Barang bukti foto copy SHM yang ada ditangan Jaksa, terus menjadi sorotan kubu Agung Wibowo.

“Jaksa kok mainnya recehen gini..?,” begitu bunyi tulisan Spanduk yang dibentangkan di depan Gedung Pengadilan Negeri Samarinda. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: ib

Editor: Lukman

(Visited 72 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!