Kasasi JPU Dikabulkan, Terdakwa Henry Kusnohardjo Dijebloskan ke Penjara

Perkara Korupsi Jaringan Listrik SKTM di Pegunungan Bintang

0 93

DETAKKaltim.Com, SURABAYA: Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Henry Kusnohardjo, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Kamis (22/2 2024) Pukul 12:15 WIB.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 155/070/K.3/Kph.3/02/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5834 K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 22 November 2023, dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: PRINT-01/R.1.16/Fu.1/02.2024 tanggal 15 Februari 2024.

Terpidana Henry Kusnohardjo terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM), untuk Zona I Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2016.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp19.727.251.975 (Rp19 Milyar),” jelas Ketut.

Baca Juga:

Pada pelaksanaan eksekusi tersebut, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jayawijaya didampingi Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Pada pelaksanaan eksekusi tersebut, Terpidana Henry Kusnohardjo juga didampingi Tim Penasehat Hukum Terpidana.

Ketut menjelaskan, awalnya Terpidana Henry Kusnohardjo diputus bebas Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura. Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan Upaya Hukum Kasasi, atas Putusan tersebut.

Majelis Hakim Mahkamah Agung RI mengabulkan Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya tersebut, dan membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap tanggal 30 Maret 2023 tersebut.

Putusan Kasasi dimaksud antara lain sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Henry Kusnohardjo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara-bersama sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
  2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.
  3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp19.727.251.975 Subsidair 2 tahun penjara.
  4. Barang bukti berupa surat dan dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara, dan barang bukti berupa kabel dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti.
  5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,

Terpidana Henry Kusnohardjo sementara ini sedang menjalani proses persidangan dalam perkara lain, yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 77 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!