Tim Tabur Kejati NTT Amankan DPO Perkara Persetubuhan

Kasasi Terdakwa Para Paddu Ditolak

0 77

DETAKKaltim.Com, KUPANG: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sabu Raijua atas nama Para Daddu di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Kamis (22/2/2024) Pukul 18:00 Wita

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT AA Raka Putra Dharmasna dalam Siaran Pers Nomor: PR–  /N.3/Kph.2/02/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT dipimpin Asintel Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono didampingi Kasi E Kejati NTT Umbu Hina Marawali.

Tepidana Para Daddu alias Mapaga ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua, Nomor : R – 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

“Terpidana Para Daddu alias Mapaga harus dilakukan eksekusi, setelah permohonan Kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022,” jelas Raka.

Baca Juga:

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 147/PID/2021/PT KPG tanggal 25 November 2021, yang memperbaiki Putusan PN Kupang Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021.

Dan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022, dimana terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana. Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatan ini, terpidana djiatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Ditambah dengan denda sebesar Rp100 Subsidair 6 bulan kurungan penjara,” jelas Raka lebih lanjut.

Saat diamankan, Terpidana Para Daddu alias Mapaga bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, untuk melengkapi administrasi.

Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 69 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!