Sekda Ungkap Peran OPD Kerja Sama dan Perencanaan Kukar
Sunggono: Identifikasi Urusan
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Pemahaman terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 penting untuk diketahui seluruh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dimana dalam Permendagri tersebut, dipaparkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, telah diatur kerja sama yang perlu diidentifikasi berdasarkan potensi dan karakteristik daerah.
“Permendagri mengatur bahwa daerah yang bekerja sama perlu mengidentifikasi berdasarkan potensi dan karakteristiek daerah,” jelasnya ketika menyampaikan sambutan dalam FGD Penguatan Tugas dan Fungsi TKKSD, di Hotel Mercure Samarinda, Jum’at (20/10/2023).
Sunggono menekankan bahwa setelah identifikasi permasalahan yang akan dikerjasamakan, langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi yang lebih mendalam.
Hal ini harus melibatkan OPD yang bertanggung jawab atas kerja sama, dan juga OPD yang memiliki peran dalam perencanaan. Dengan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
“Identifikasi urusan yang akan dikerjasamakan harus dikoordinasikan OPD, yang membidangi kerja sama dan OPD yang membidangi perencanaan,” bebernya.
Baca Juga:
- Wabup Kukar Nilai Festival Seni Budaya Nusantara Bawa Multiplier Efek
- FGD Penguatan Tugas dan Fungsi TKKSD, Sekda Kukar Berikan Analogi
- TKKSD dan OPD Kukar “Wajib” Pahami Isi RPJMD
Penggambarannya dijelaskan Sunggono, seperti kerja sama yang dilakukan Kukar bersama Kota Bontang dalam pengelolaan Budidaya Rumput Laut. Seluruh infrastruktur terkait harus disiapkan.
“Jangan sampai ternyata hanya berlangsung satu tahun, karena kita tidak menyiapkan infrastruktur untuk itu,” jelasnya.
Selain itu, terkait dengan pemenuhan kebutuhan pabrik perkebunan, misalnya saja Karet. Disepanjang daerah Marang Kayu-Bontang, dikatakannya tidak memiliki pabrik.