Barantan, Produk Samping Kelapa Sawit Samarinda Laris

Jamil : Mengawal Komoditas Pertanian

0 230

DETAKKaltim. Com, SAMARINDA : Pembukaan pembatasan akibat pandemi secara bertahap cukup memberikan dampak membaiknya arus lalu lintas komoditas pertanian. Tercatat tidak hanya lalu lintas hasil olahan Kelapa Sawit asal Samarinda yang diekspor ke manca negara, limbah atau produk sampingnya berupa ampaspun laris di pasar domestik.

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Samarinda mencatat peningkatan fasilitasi ekspor Ampas Sawit di wilayah kerjanya. Dari data sistem perkarantinaan, IQFAST, jumlah produk samping Sawit yang dikirim ke Surabaya pada periode Januari hingga Juni 2020 mencapai 7.329 ribu ton dengan nilai ekonomi sebesar Rp33,27 Miliar. Sementara pada periode yang sama di tahun lalu hanya berhasil membukukan 7.260 ribu ton senilai Rp32,67 Miliar.

“Kami mengapresiasi pelaku usaha yang terus berproduksi walaupun kondisi terbatas dan bentuk dukungan penuh kami adalah layanan perkarantinaan tetap beroperasi, ” kata Kepala Karantina Pertanian Agus Sugiyono saat lakukan monitoring tindakan karantina terhadap 260 ton ampas Sawit asal wilayah kerjanya ke Surabaya, Rabu (24/6/2020).

Agus menyebutkan komoditas dengan nilai Rp1,26 Miliar ini telah dipastikan sehat dan aman setelah melalui serangkaian tindakan karantina pihaknya.

Provinsi Kalimantan Timur sendiri memiliki potensi hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memilki peluang ekspor yang besar. Salah satunya adalah Kelapa Sawit, yang hasil olahannya telah menembus pasar global. Dan dari sisa produksipun masih ada produk sampingnya berupa ampas atau Bungkil Sawit yang masih memiliki nilai tinggi karena kandungan nutrisinya. Bungkil ini digunakan sebagai bahan pakan ternak, tambah Agus.

“Kelapa Sawit dan produk olahannya merupakan penyumbang ekspor di Kaltim, untuk aktifitas lalu lintas produk pertanian selalu kawal dan memastikan tidak ada hambatan di karantina,” imbuh Agus.

Percepatan Layanan Karantina

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Ali Jamil menyebutkan, tugas perkarantinaan tidak hanya menjamin lalu lintas produk pertanian saat ekspor, impor dan antar area atau domestik. Namun pihaknya juga mengawal komoditas pertanian yang transit di wilayah tanah air.

“Harus dilaporkan kepada petugas kami, walau hanya transit. Ini adalah amanah dari Undang-Undang Perkarantinaan yang baru (UU 21/2019, red),” jelas Jamil.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) yang menggerakan program pertanian untuk terpenuhinya kebutuhan pangan bagi 267 juta jiwa. Dan Barantan bertugas untuk mengawasi keamanan dan mengendalikan mutu pangan dan juga pakan asal produk pertanian, tutupnya. (*/DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor  : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!