Terbukti Melanggar, KPPU Denda Pon Holding BV Rp1,2 Milyar

Perkara Keterlambatan Notifikasi Pengambilalihan Saham Dorel Finance US Inc

0 110

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Pon Holdings BV sebesar Rp1.250.000.000,- (Rp1,2 Milyar), atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Dorel Finance US Inc.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur dalam Siaran Pers Nomor 48/KPPU-PR/IX/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com menyebutkan, sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023, tentang dugaan Keterlambatan Pemberitahuan atau Notifikasi Pengambilalihan Saham Dorel Finance US Inc yang dilakukan Pon Holdings BV.

Bertindak sebagai Majelis Komisi dalam sidang perkara yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (21/9/2023) tersebut, Dr Guntur Syahputra Saragih MSM sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Yudi Hidayat SE MSi dan Ukay Karyadi SE ME sebagai Anggota Majelis Komisi.

BERITA TERKAIT:

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan Pon Holdings BV atas saham Dorel Finance US Inc pada tahun 2021. Pon Holdings BV merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura.

Dorel Finance US Inc merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports, di Amerika Serikat dan Eropa.

Baca Juga:

Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 4 Januari 2022. Karena akuisisi tersebut mengakibatkan terpenuhinya ketentuan bagi transaksi yang wajib notifikasi, Pon Holdings BV wajib melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Dalam proses penanganan perkara a quo, Majelis Komisi menerapkan relaksasi penegakan hukum berupa penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2020.

Sehingga notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US Inc oleh Pon Holdings BV kepada KPPU disesuaikan jangka waktunya, yang semula seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 15 Februari 2022 menjadi pada tanggal 31 Maret 2022.

Pon Holdings BV diketahui baru melakukan notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 1 April 2022. Hal tersebut membuktikan Pon Holdings BV telah terlambat melakukan notifikasi selama 31 hari kerja, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan dipertegas pada Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010.

Namun mengingat adanya penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi atas penerapan relaksasi penegakan hukum, berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 maka keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham oleh Pon Holdings BV dalam perkara a quo adalah terhitung selama 1 hari kerja.

“Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus Pon Holdings BV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010,” jelas Deswin Nur.

Majelis Komisi kemudian menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.250.000.000,- yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Majelis Komisi juga memerintahkan Pon Holdings BV untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Dijelaskan Deswin lebih lanjut, Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023 ini menggunakan sistem Pemeriksaan Cepat, dimana KPPU bisa melakukan Musyawarah Majelis Komisi dan menjatuhkan Putusan setelah tahap Pemeriksaan Pendahuluan, tanpa harus melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan atau perpanjangannya.

“Pemeriksaan Cepat dilakukan karena Terlapor telah kooperatif selama proses persidangan, dan mengakui seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan.” tandas Deswin. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 98 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!