Tindak Pidana Perpajakan, Terdakwa Jimmy Dihukum 1 Tahun Penjara

Terdakwa Terima, JPU Pikir-Pikir

0 408

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 484/Pid.Sus/2023/PN Smr, yang diketuai Darius Naftali SH MH didampingi Hakim Anggota Andri Natanael Partogi SH MH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Jimmy Bin Surya Gunawan, Rabu (6/9/2023).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Jimmy Bin Surya Gunawan (70) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perpajakan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 39 ayat (1) huruf d, i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum, dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Jimmy Bin Surya Gunawan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda 2 x Rp 476.831.878,-  yaitu sebesar Rp953.663.756,- . Apabila Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 2 bulan.

Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

BERITA TERKAIT:

Hukuman ini lebih rendah 1 tahun 6 bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH MH dan Sri Rukmini Setyaningsih SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, Rabu (16/8/2023) sore.

Selain Tuntutan itu, Terdakwa Jimmy juga dituntut pidana denda sebesar 2xRp476.831.878,- yaitu sebesar Rp953.663.756,-. Atau pidana pengganti denda selama 3 bulan jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Jimmy yang didampingi Penasehat Hukum Norita S Psi SH MH dan Heri SH menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Heri yang dikonfirmasi usai sidang.

Sementara JPU menyatakan Pikir-Pikir terhadap Putusan tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 393 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!