Perkara Pajak, Terdakwa Jimmy Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Jimmy Juga Dituntut Bayar Denda Rp953.663.756,-

0 134

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Didakwa melakukan Tindak Pidana terkait Pajak, Terdakwa Jimmy Bin Surya Gunawan dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, Rabu (16/8/2023) sore.

Selain Tuntutan hukuman badan, Terdakwa Jimmy (70) juga dituntut pidana denda sebesar 2xRp476.831.878,- yaitu sebesar Rp953.663.756,-.

Apabila Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

‘Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam Tuntutannya.

Baca Juga:

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam Persidangan, JPU menilai Terdakwa Jimmy terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana diatur, dan diancam pidana Pasal 39 Ayat (1) huruf d, i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara sehingga berkurangnya pendapatan negara dari Sektor Pajak.

Selain itu, Terdakwa Jimmy juga tidak mengakui terus terang perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan  selama Persidangan. Belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, telah berusia lanjut dan menderita sakit.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Jimmy selaku Wakil Direktur CV Adji Putra dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, dilakukan dengan cara pajak keluaran yang telah dipungut dari lawan transaksi PDAM, Surya Timur Sakti Jatim, Surya Sejahtera tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN CV Adji Putra Masa Pajak sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai tanggal 25 Agustus 2015 sebesar Rp702.298.709,-.

Selanjutnya Terdakwa tidak melaporkan SPT Masa PPN CV Adji Putra Masa Pajak sejak tanggal 12 Januari 2015 sampai tanggal 30 November 2015, terhadap pajak masukan yang telah dipungut dari lawan transaksi Arita Prima Indonesia Tbk, Cakung Primasteel, Yohan Yusup HAM, Trisila Sentosa Abadi, Kepuh Kencana Arum, Wonosari Jaya, Optima Karya Elektrik sebesar Rp158.461.939,- sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp543.836.770,-.

Terhadap Tuntutan tersebut, Terdakwa Jimmy yang didampingi Penasehat Hukum Norita S Psi SH MH dan Heri SH menyampaikan akan mengajukan Pledoi kliennya pekan depan.

Majelis Hakim perkara nomor 484/Pid.Sus/2023/PN Smr ini diketuai Andri Natanael Partogi SH MH.   (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lukman

(Visited 119 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!