Parkir Berbayar RSUD dr Jusuf SK Tarakan Dikeluhkan Masyarakat

Deno: Kita Minta Agar Ditinjau Kembali

0 651

DETAKKaltim.Com, TARAKAN: Aturan baru parkir berbayar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Jusuf SK Tarakan banyak menuai kritik dan protes dari masyarakat.

Penerapan parkir berbayar sangat memberatkan masyarakat. Untuk tarip Sepeda Motor Roda Dua dan Roda Tiga, begitu masuk Rp2000,-/ satu jam Pertama, selanjutnya setiap jam berikutnya dikenakan tarip Rp1000,- hingga maksimal Rp6000,-.

Untuk  Mobil Roda Empat (Sedan, Jeep, Pick Up) ditetapkan satu jam Pertama Rp4000,- dan setiap jam berikutnya Rp2000,- maksimal Rp10.000,-.

Menanggapi penerapan parkir berbayar RSUD Dr H Jusuf SK  Tarakan, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Tarakan, H Abdul Kadir mengatakan, sangat tidak manusiawi dan ada unsur pemerasan.

“Orang yang datang ke rumah sakit untuk berobat atau mengantar orang yang sakit, dan menjaga keluarga yang sakit. Artinya, bolak balik keluar masuk dan setiap keluar  harus membayar Rp2000,-. Jangan sampai karcis tanda masuk hilang, akan didenda Rp10 000,-. Ini dialami anak saya, ketika menjenguk ibunya yang lagi diopname,” kata Abd Kadir, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:

Menurut Abdul Kadir, keluarga yang menemani pasien yang diopname bisa berkali-kali datang ke rumah sakit.

“Yang namanya orang diopname, keluarga yang menemani bisa keluar masuk lima kali dalam sehari. Berapa biaya yang harus kita keluarkan untuk uang parkir saja,” sambungnya.

Keluhan serupa tidak hanya datang dari keluarga yang diopname. Sebut saja namanya Achmad, Buruh Tani Rumput Laut. Pria yang tinggal di Pantai Amal, RT IV, Tarakan Timur ini memang tidak punya kenderaan pribadi. Ia naik ojek.

“Ongkos ojek bertambah rata-rata Rp5000 – Rp10 000,- dengan alasan uang masuk,” keluhnya.

Pihak RSUD Dr H Jusuf SK Tarakan menolak jika dikatakan parkir berbayar memberatkan masyarakat.

“Gubernur minta agar parkir tertata untuk jamin kemanan, dan diarahkan kerja sama dengan PT BOSS di Jakarta,” kata Wakil Direktur RSUD Dr H Jusuf SK Tarakan Andre Junianto Patongloan.

Meskipun RSUD Dr H Jusuf SK Tarakan telah menjalin kerja sama dengan PT BOSS, yang berkantor pusat di Jakarta. Ia mengaku tidak tahu bagaimana bentuk kerjasama dimaksud, semua kebijakan di tangan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Zainal Paliwang.

“Semua karyawan dan pegawai dikenakan parkir berbayar. Satpam dipotong gaji Rp20 000,- per bulan. Tenaga kerja, untuk Sepeda Motor Roda Dua Rp35 000,- dan Roda Empat Rp75 000,- perbulan,” lanjutnya

Parkir berbayar yang dikeluhkan memberatkan masyarakat, mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan Deno Rante Danu.

“RSUD Dr H Jusuf SK Tarakan merupakan rumah sakit yang dikelola Provinsi Kaltara. Namun, karena keberadaannya di Kota Tarakan dan keluhan berasal dari masyarakatnya, jelas kami punya kepedulian,” kata anggota Praksi Golkar Komisi II yang membidangi kesehatan kepada DETAKKaltim.Com di DPRD Kota Tarakan.

Logisnya, kata Deno, semua fasilitas pemerintah tak dipungut biaya parkiran – termasuk Rumah Sakit Umum Pemerintah. Rumah sakit, tempat orang sakit.  Artinya, jangan dibebani lagi.

Namun, karena ini baru laporan dari masyarakat Deno Rante berjanji akan secepatnya melakukan kunjungan kerja ke RSUD Dr H Jusuf SK Tarakan.

“Jika benar parkir berbayar itu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kaltara, kita minta agar ditinjau kembali.” kata Deno Rante mengakhiri. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Slp

Editor: Lukman

(Visited 288 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!