Kejari Aceh Barat Daya Sita Lahan Perkebunan Sawit PT Cemerlang Abadi

Lahan 4.847,18 Hektar Dititipkan di PT Perkebunan Nusantara I

0 722

DETAKKaltim.Com, ACEH: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar Rapat Pembahasan Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Perkebunan Nusantara I, di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (26/7/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dalam Siaran Pers Nomor Nomor : PR-     /L.1.28/Dti.1/07/2023 yang diterima DETKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari Aceh Barat Daya Joni Astriaman, rapat tersebut terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit di atas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melakukan penyitaan barang bukti/barang sitaan dari PT Cemerlang Abadi, berupa Tanah seluas 4.847,18 Hektar beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya yang terletak di Desa Cot Seumantok, dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk nantinya dititipkan ke PT Perkebunan Nusantara I.

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRIN-271/L.1.28/ Fd.2/06/2023, tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor: 60/PenPid.B-SITA/2023/PNBpd, tanggal 23 Juni 2023,” kata Joni.

Hasil rapat tersebut, pihak PT Perkebunan Nusantara I nantinya bertindak mengawasi jalannya segala kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT Cemerlang Abadi, dan akan melakukan proses evaluasi secara menyeluruh terkait operasional usaha Perkebunan.

Baca Juga:

Selain itu, telah dirumuskan apa yang akan menjadi hak maupun kewajiban dari kedua pihak yang dituangkan dalam sebuah draf penitipan.

“Tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut akan dilakukan pembahasan kembali, dengan melibatkan anak badan usaha PT Perkebunan Nusantara I yaitu Agro Sinergi Nusantara,” jelas Joni lebih lanjut.

Dasar pertimbangan menitipkan barang bukti adalah untuk memastikan luas lahan dimaksud, serta mempermudah pengawasan kegiatan operasional yang masih berjalan. Karena masih terdapat adanya karyawan atau pekerja yang masih bekerja di Perkebunan tersebut.

“Oleh karenanya, selama proses Penyidikan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif,” imbuh Joni.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.

Kemudian dari pihak PT Perkebunan Nusantara I dihadiri Kepala Bagian Tanaman didampingi Kasubbag Legal PT Perkebunan Nusantara I. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 100 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!