Tahap 2 Perkara Dugaan Korupsi Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar

Rugikan Negara Rp7 Milyar

0 592

DETAKKaltim.Com, MAKASSAR: Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel, Rabu (14/6/2023) Pukul 10:30 – 12:00 Wita.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel masing-masing Muhammad Yusuf SH MH, Dr Nining Purnamawanti SHMH, Lisken Mediahty SH MH, Muhammad Fahrul SH MH, dan Anggiriani SH MH Kasi Pidsus Takalar, telah menerima 2 orang Tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik PidSus kepada Penuntut Umum pelaksanaannya bertempat di Lapas kelas 1A Makassar,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran Pers Nomor : PR- 150/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/06/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Soetarmi.

Adapun Tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisial J, Kabid Kepemudaan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga KabupatenTakalar/Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2018-2020, dan Tersangka atas nama inisial H, Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Baca Juga:

Bahwa perbuatan Tersangka J dan tersangka H sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 KUHP.

Perbuatan Tersangka J dan Tersangka H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713 (Rp7 Milyar)

“Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan Tersangka H, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili.” tandas Soetarmi. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 71 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!