LSF Gelar Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri di Samarinda
Rommy Ungkap Cara Kerja LSF dan BSF Berbeda
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri di Provinsi Kalimantan Timur dengan tema Cerdas Memilah dan Memilih Tontonan, di Ruang Queen Mary Hotel Aston Samarinda, Selasa (30/5/2023) pagi
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar bekerja sama dengang Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman, yang dihadiri sekitar 100 orang dari berbagai instansi terkait termasuk sejumlah Guru dari berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Samarinda.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman Masrur dalam sambutannya mengatakan harapannya, agar para peserta bisa memberikan saran dan masukan-masukan yang sangat diharapkan.
Dalam sambutannya sebelum membuka acara, Gubernur Kaltim Isran Noor yang diwakil Kabiro Adpim Setdaprov Kaltim Syarifah Alawiyah menyampaikan, Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri adalah langkah yang sangat penting dalam membangun kesadaran akan pentingnya sensor dalam industri film.
“Sensor memiliki peranan penting dalam menjaga konten yang ditayangkan agar tetap sesuai dengan nilai sosial, moral, dan budaya yang ada di masyarakat,” kata Isran dalam sambutannya yang dibacakan Syarifah Alawiyah.
Baca Juga:
- Kuasa Hukum TKBM Komura Tanggapi Keterangan Stranas PK KPK
- Indonesia Mulai Produksi Kapal Selam Penyerang Teknologi AIP
Industri film, lanjut Gubernur, adalah salah satu alat yang sangat kuat dalam menyampaikan pesan-pesan kebudayaan dan nilai-nilai yang ingin disampaikan kepada masyarakat. Karena itu, penting memiliki mekanisme yang dapat memastikan bahwa film-film yang ditayangkan tidak melanggar etika dan norma yang berlaku.
“Peranan Lembaga Sensor Film di Republik Indonesia menjadi sangat penting untuk memastikan, bahwa film-film yang disajikan kepada masyarakat telah melalui proses sensor yang cermat dan terpercaya,” kata Gubernur.
Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto dalam sambutannya mengatakan, sampai hari ini masih banyak masyarakat yang berfikir bahwa LSF ini hanya menyensor film Bioskop, padahal tidak.
“Menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009, LSF hingga hari ini menyensor yang pertama memang tentu film di Bioskop, kedua Televisi. Jadi semua yang tayang di Televisi, kecuali live report dan News itu disensor,” jelas Rommy.
Rommy juga menyampaikan, cara kerja LSF dengan Badan Sensor Film (BSF) pada zaman masih menggunakan seluloid itu berbeda. Dulu sensor yang dilakukan BSF itu main potong, namun untuk LSF saat ini hanya memberikan catatan kepada pemilik film setelah menonton film yang disensor.
“Terserah pemilik film itu mau diapain, mau dia blur, mau dipotong, mau diganti dengan adegan lain dan segala macam. Itu silahkan si pemilik film, jadi LSF itu sekarang bermetamorfosis menjadi lembaga yang milenial, sangat kekinian karena perkembangan teknologi sudah seperti itu,” jelas Rommy lebih lanjut.
Kegiatan ini menghadirkan 3 orang narasumber, masing-masing Ketua Subkomisi Pemantauan dan Evaluasi LSF RI Dr Fetrimen, Ketua Subkomisi Penelitian dan Pengkajian LSF RI Kuat Prihatin S Sos MM, dan Koordinator Prodi S1 Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman Dahri D, S.S, H.Hum. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL