Yusran Aspar : Pemda Tidak Pernah Abai Terhadap Tanggungjawabnya

0 40

DETAKKaltim.Com, PPU : Anggapan sejumlah kontraktor kecil di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur terhadap Pemeritah Kabupaten PPU yang dinilai tidak patuh pada aturan pemerintah, berkaitan dengan pengusaha kecil dibantah Bupati Yusran Aspar, hari ini Rabu (28/9/2016).

Melalui komunikasi massanger akun facebooknya, Yusran mengatakan kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Pemda tidak pernah abai terhadap tanggungjawabnya.

“Tidak ada prahara terlalu bombastis dan mengada-ada, semuanya telah dibuka. Bahkan dicoba untuk tidak ada defisit,” jelas Yusran.

Terkait defisit yang dialami PPU, Yusran mengatakan daerah lainpun mengalami hal yang serupa rata-rata di atas Rp800 miliar, bahkan Kutai Kartanegara mengalami defisit Rp2,2 triliun seperti diberitakan di sebuah harian di Kaltim hari ini.

Terkait tudingan kepada Pemkab PPU yang kurang perhatian terhadap Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), menurutnya itu keliru.

“Kalau anda menyinggung kurang perhatian kepada UMKM anda keliru besar, satu-satunya (PPU) kabupaten di Republik yang memberikan kredit murah dengan bunga 4% per tahun sejak tahun 2004 di Bank BPD, dan Bank Ibadurahman tahun2005,” tegasnya.

Yusran kemudian meminta membandingkan UKM di PPU dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dimulai tahun 2007 bunga 22% turun 12 % dan kini 9%.

“Sekarang kami tambah lagi dengan kredit PAJALE (padi jagung kedele), dan kredit infrastruktur desa dengan bunga 4% per tahun,” bebernya.

Menurut Yusran, kalau ada keluh kesah kontraktor tahun 2014 yang sampai saat ini belum dibayar, karena ulah yang bersangkutan dan menjurus kepada persoalan hukum.

“Saat ini sudah diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red) sehingga kami menunggu tuntas audit BPK. Pemda tidak pernah abai terhadap tanggungjawabnya,” tandas Yusran.

Berita terkait : Prahara Keuangan Pemkab PPU, Pekerjaan Selesai Kontraktor Belum Dibayar

Sebelumnya diberitakan media ini, sejumlah kontraktor kecil di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 20/2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17/2013, dan Peraturan Presiden Nomor 98/2014 yang berkaitan dengan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil.

Pertanyaan ini menyeruak manakala sejumlah kontraktor kecil yang telah menyelesaikan pekerjaannya di lingkungan Pemkab PPU, namun belum dibayar hingga saat ini. (LVL)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!