Warga Giripurwa Ditangkap, Bawa Kayu Ulin Tanpa Dokumen

0 152

DETAKKaltim.Com, PPU : Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mengamankan 49 batang kayu jenis Ulin dengan berbagai macam ukuran, berikut 1 unit mobil Pick Up bernomor Polisi KT 8153 VA.

Kanit Unit Tipiter Iptu Muhamad Ridho menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga masyarakat yang sering melihat aktivitas pelaku membawa kayu melintas di jalan, dari arah Sotek.

“Selanjutnya  kami melakukan pengembangan penyelidikan. Kamis (27/7/2017) sekitar Pukul 03:00 Wita dini hari di depan Puskesmas Sotek, kami menemukan satu unit mobil membawa kayu jenis Ulin yang tidak memiliki dokumen. Kemudian kami membawanya ke Mako Polres PPU,” jelas Ridho.

Disebutkannya, dari pengakuan SWR yang membawa kayu Ulin tersebut, warga RT 04 Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam ini mengatakan akan membawa Kayu Ulin tersebut ke Kelurahan Petung untuk dijual.

SWR juga mengatakan, biasanya  ia membawa kayu untuk pagar yang diperoleh dari kawasan hutan tanaman indusri daerah Sotek. Baru kali ini membawa kayu jenis Ulin untuk dijual.

Atas tindakan ini pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. (amran)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!