Wali Kota Bontang Sampaikan LKPJ TA 2020, DPRD Bentuk Pansus

Andi : Kami Bentuk Pansus Untuk Membedah

0 113

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2021 dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bontang Tahun Anggaran (TA) 2020 digelar DPRD Bontang, Selasa (9/3/2021).

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni membaca Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Disampaikan Neni, laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah selama 1 tahun.

Laporan ini mencerminkan kinerja pemerintah daerah, khususnya kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam mengimplementasikan visi dan misi yang telah dituangkan dalam RPJMD.

“Namun demikian, secara keseluruhan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2020 tetap memberikan prioritas yang cukup bagi pelayanan dasar kepada masyarakat,” ungkap Neni.

Neni memaparkan capaian indikator, realisasi keuangan dan fisik, serta prestasi yang diraih Pemkot Bontang. Selanjutnya Nota Pengantar LKPJ diserahkan kepada DPRD Bontang.

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam selaku pimpinan rapat menyampaikan, sesuai instruksi Permendagri bahwa Wali Kota wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) setiap tahunnya paling lambat bulan Ketiga di tahun berjalan.

Baca juga : Kisruh PT CSM dengan Cleaning Service Ditengahi Komisi 1 DPRD Bontang

“Tadi Bu Wali Kota Bontang sudah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020, dan sudah diserahkan ke kami (DPRD) nota pengantarnya,” terang Andi Faiz.

Dengan diterimanya Nota Pengantar LKPJ Wali Kota Bontang TA 2020, Andi Faiz menyebutkan, pihaknya akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertugas membahas LKPJ Wali kota ini.

“Kami bentuk Pansus untuk membedah hasil kinerja Wali Kota,” ujarnya di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang.

Rapat juga digelar secara virtual yang dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, mengingat pembatasan tamu undangan di masa Pandemi Covid-19. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor  : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!