Dishub Kaltim Gelar Forum Keselamatan Pelayaran

Kegiatan Dibuka Sekretaris Dishub Kaltim

0 129

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kegiatan rutin tahunan Forum Keselamatan Pelayaran Kalimantan Timur di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (12/7/2022).

Kegiatan Forum Keselamatan Pelayaran Tahun ini mengambil tema Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan Forum ini dibuka Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Haji (H) Hasbi mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim AFF Sembiring, dan dihadiri Tim Forum Keselamatan Pelayaran sebagaimana SK Gubernur Kaltim Nomor : 551.44/K.402/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang Pembentukan Forum Keselamatan Pelayaran Kalimantan Timur, Stakeholder, dan para pemilik Kapal Klotok dan Speedboat lintas Balikpapan-Penajam

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim H Hasbi, Kepala Seksi Penegakan Hukum Subdit Pengawasan Operasional SDP Direktorat TSDP Usien James Mahullette, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Muiz Thohir, Kepala Seksi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan KSOP Kelas I Balikpapan Pantas Sihombing, dan dimoderatori Kepala Bidang Pelayaran Dishub Provinsi Kaltim Ahmad Maslihuddin.

Baca Juga :

Kegiatan Forum Keselamatan Pelayaran Kalimantan Timur ini merupakan tahun Ke-4 dilaksanakan sejak tahun 2018.

Untuk kegiatan Forum tahun ini fokus terhadap Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Provinsi Kalimantan Timur yang belum dilaksanakan oleh masing-masing pemangku kepentingan. Baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Masih ada kewenangan-kewenangan yang harusnya dilaksanakan, namun belum dilaksanakan setelah keluarnya PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan sungai dan Danau.

Dalam diskusi dan pemaparan ditemukan solusi dan kesepakatan penyelenggaraan terkait keselamatan pelayaran, yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini KSOP/KUPP untuk lintas Laut dan BPTD Wilayah XVII untuk lintas Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Syahbandar Sungai menjadi salah satu poin yang menjadi perhatian, dan perlu penugasan kepada ASN daerah yang memiliki kompetensi.

Lebih lanjut disampaikan narasumber, setiap instansi baik pusat maupun daerah harus berkolaborasi dalam penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. Jangan ada kewenangan yang tumpang tindih atau bahkan lalai dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku demi keamanan dan keselamatan pelayaran khususnya di Sungai dan Danau di Provinsi Kalimantan Timur. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Dishub Kaltim/Diolah

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!