Wabup PPU Prihatin Capaian Opini WDP

0 59

DETAKKaltim.Com, PENAJAM : Mustaqim MZ, Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengatakan merasa prihatin terhadap pencapaian daerah dengan kategori opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga 2016 lalu.

Menurut Mustaqim, jika salah satu faktor perolehan itu adalah masih banyaknya aset daerah yang sampai saat ini belum memiliki kejelasan legalitasnya, diharapkan persoalan itu dapat segera diselesaikan. Karena pemerintah daerah juga telah menginstruksikan kepada seluruh SKPD terkait untuk menginventarisir seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak yang ada di PPU.

Rapat pengawasan daerah. (foto:hms)

“Jangan sampai dari tahun-ketahun kita selalu terjebak ke dalam lubang yang sama tanpa adanya peningkatan. Jika lemahnya pendataan aset di masing-masing satuan kerja perangkat daerah, menjadi salah satu persoalan yang telah  berdampak pada opini BPK yang kita peroleh dengan kategori opini WDP, diharapkan ini harus menjadi perhatian serius bagi daerah, “ kata Mustaqim di sela-sela pembukaan rapat pemutakhiran dan pemantauan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten PPU, di Kantor Bupati PPU lantai III, Kamis (6/4/2017).

Persoalan aset daerah, lanjutnya, memang membutuhkan penanganan yang serius. Begitu juga persoalan  keuangan daerah yang harus ditangani dengan keseriusan dan penuh kehati-hatian. Karena setiap SKPD pengguna anggaran daerah harus mampu mempertanggung jawabkan laporan terkait hasil anggaran yang telah digunakan sesuai ketentuan. Sehingga ketika BPK melakukan audit keuangan di daerah, tidak menemukan adanya hasil yang tidak diharapkan.

Masih menurut Mustaqim, pengawasan atas penyelenggaraan APBD adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintah Daerah berjalan secara efektif dan efisien, sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyelenggaraan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan APBD, sebut Mustaqim lebih lanjut, meliputi aparatur petugas yang memiliki skill, pengetahuan di bidang pekerjaan yang ditangani dan tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan pengawasan.

Ditambahkannya, menurut penilaian auditor eksternal dalam personil hal ini BPK-RI, PPU dianggap lemah karena penilaian mereka setiap permintaan data maupun keterangan, daerah tidak sigap dan tidak tanggap dalam menyikapinya, sehingga berakibat terhambatnya proses pemeriksaan.

“Saya harap hal ini jangan terulang lagi, yang tentunya akan berdampak buruk bagi daerah kita,” tegasnya.

Pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang pimpinan  dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs-fungsi dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang Kepala Daerah, seperti halnya di lingkup pemerintah kabupaten/kota  merupakan tugas dan tanggung jawab Bupati/Walikota.

“Namun, karena katerbatasan kemampuan seseorang mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab Kepala Daerah tersebut diserahkan kepada leading sektornya, dalam hal ini adalah Inspektorat, selain yang melekat pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah,“ tandasnya. (Humas6/LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!