Usulan Jabatan Kades 9 Tahun Ditolak Wakil Ketua DPRD Kaltim

Sigit: Dikhawatirkan Akan Merusak Pemerintahan Desa

0 215

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun disorot tajam Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Sigit Wibowo.

Politisi Karang Paci dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku tidak setuju terhadap usulan tersebut, sebab revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 terkait dengan perpanjangan masa jabatan Kades itu, dapat memicu rusaknya demokrasi dari pemerintahan tingkat bawah.

“Jika diperpanjang menjadi 9 tahun, maka dikhawatirkan akan merusak Pemerintahan Desa, itu sudah tidak demokratis lagi. Ditambah lagi 9 tahun itu terbilang sangat lama,” bebernya kepada DETAKKaltim.Com melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (11/2/2023).

Dilanjutkannya, perpanjangan masa jabatan Kades dapat berpotensi meningkatkan permasalahan di tingkat Desa.

Baca Juga:

“Kades dengan waktu lama akan lebih leluasa melaksanakan apa saja yang menurut pribadinya baik, tanpa mempertimbangkan hak rakyat,” tegasnya.

Seharusnya, sambung dia, usulan mengenai perpanjangan suatu jabatan perlu melibatkan masyarakat.

“Jangan sampai usulan itu hanya Kades saja, tetapi tidak dengan rakyat,” imbuhnya.

Sementara di sisi lain, Kades menilai bahwasanya masa jabatan dapat meminimalisir biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PilKades).

“Menurut Kades, jangka 6 tahun adalah waktu yang singkat untuk membangun Desa secara maksimal. Tetapi kan perlu melihat lagi kehidupan demokrasi di negeri ini seperti apa, enam tahun sudah tepat dalam memberikan pembangunan Desa.” tandas Sigit yang terpilih dari Daerah Pemilihan Balikpapan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa/Adv.DPRD Kaltim

Editor: Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!