Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Kasus Tipikor Sarana Air Bersih Perkotaan Berau Ditunda

0 41

Rugikan Negara Rp45 Miliar

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Akibat tuntutan belum siap, sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih Perkotaan di Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2007-2008 Tahap I, dan Tahun Anggaran 2009-2011 Tahap II ditunda, Kamis (9/5/2019).

2 terdakwa dalam kasus ini masing-masing Sutrisno Bachrun, Direktur PT Karka Arganusa dan Cahyo Adhi Oktaviari, Direktur CV Adhi Jasa Putra Konsultan nampak sudah siap mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosezs Sahat Reguna SH MH dari Kejaksaan Negeri Berau, setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda Lucius Sunarno SH MH, dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Arwin Kusmanta SH MM.

“Apakah Jaksa sudah siap dengan tuntutannya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Mohon izin Yang Mulia, pembacaan tuntutan pada hari Senin 13 Mei ,” jawab Mosezs.

Penundaan pembacaan tuntutan terhadap keduanya akibat amar tuntutan belum siap dari Kejaksaan Agung. Ini menjadi penundaaan pertama tuntutan dalam kasus yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp45.353.565.721,98. Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyediaan sarana air bersih tahun anggaran 2006-2010 (multi years), pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau No. SR-998/D5/01/2018 tanggal 12 Desember 2018, dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini terdakwa Sutrisno Bachrun didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp33.371.138.761 dan Cok Arif, Kepala Cabang PT Wijaya Karya Kalimantan Timur sebesar Rp11.982.426.960.-yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah.

Adapun terdakwa Cahyo dinilai telah menguntungkan diri sendiri dan mengakibatkan kerugian negara akibat kelebihan pembayaran tenaga ahli, yang tidak melaksanakan pengawasan di lapangan sebesar Rp312.352.727,27 sebagaimana laporan audit BPKP RI dari pekerjaan senilai Rp1.543.900.000,- sesuai nilai kontrak pekerjaan.

Berita Terkait : Kasus Pembangunan Sarana Air Bersih, Keterangan Mantan Bupati Berau Dibacakan

Kasus ini bermula pada tahun 2006 saat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih Perkotaan, dengan sistem Kontrak Multi Years. Untuk tahap I dengan pagu anggaran sebesar Rp98 Milyar dan tahap II sebesar Rp134 Milyar.

Terdakwa Sutrisno Bachrun didampingi Penasehat Hukum Surasman SH dan Abdul Hakim SH. Sedangkan terdakwa Cahyo Adhi Oktaviari didampingi Supiyatno SH MH, Aji Dendy SH, dan Titus Tibayan Pakalla SH. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!