Tuntut SK Menteri Perhubungan Dicabut, Ratusan Buruh Pelabuhan Gelar Unjuk Rasa

0 48

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ratusan buruh pelabuhan Samarinda menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan SK Menteri Perhubungan Nomor 130 dan 135 Tahun 2015 di kantor PT Tiga Bersaudara Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2015) sekitar Pukul 10:30 WITA.

Menurut H Ali Marzu, demo buruh pelabuhan ini diarahkan ke perusahaan tersebut karena perusahaan inilah yang mendapatkan konsesi untuk membangun pelabuhan di Samboja, yang akan berdampak pada keberlangsungan hidup buruh pelabuhan dan keluarganya di Samarinda.

“Kami menuntut supaya SK Menteri Nomor 130 dan 135 tahun 2015 supaya dicabut, karena itu merugikan kami,” tegasnya.

H.Ali M
H.Ali M

Hal senada disampaikan H Ramli yang mengaku sejak kainya (Nenek-red) hingga anaknya telah bekerja di pelabuhan. Dengan adanya SK Menteri tersebut membuat biaya menjadi bertambah.

“Ijin gerak kami harus urus dua kali, pembagian wilayah itu yang kami keberatan betul. Karena itu sama saja mengurangi kerjaan saya, karena itu terbatas betul,” tegas H Ramli.

Adanya Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) kedua Nomor KM 62 Tahun 2010 menjadi Peraturan Menteri Nomor PM 130 Tahun 2015 tentang perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, dan Perubahan Peraturan Menteri Nomor PM 36 Tahun 2012 menjadi Peraturan Menteri Nomor PM 135 Tahun 2015 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mendapata penolakan dari buruh yang tergabung dalam KOMURA (Koperasi Samudera Sejahtera) Kota Samarinda.

Penolakan kedua perubahan Peraturan Menteri tersebut lantaran merugikan pihak mereka yang selama ini sudah berjalan dengan lancar.

“Ada seribu tiga ratusan buruh pelabuhan beserta keluarganya ikut terancam karena SK Menteri tersebut,” ungkap H Ramli.

H.Ramli
H.Ramli

Meski peraturan tersebut berlaku secara nasional, namun pada lampirannya ada perubahan DLKP/DLKR (Daerah Lingkup Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkup Kerja Pelayaran) tentang daerah wilayah kerja di Samarinda. Peraturan itu dinilai sangat merugikan dunia pelayaran di Samarinda, karena akses kecepatan dan ketepatan waktu transportasi pelayaran serta berdampak membengkaknya biaya operasional transportasi.

Aksi demo yang disertai mogok kerja ratusan buruh pelabuhan yang sudah berlangsung selama 2 hari dikhawatirkan akan mengganggu distribusi kebutuhan pokok warga Kota Samarinda khususnya, dan Kalimantan Timur umumnya. Hal ini disebabkan posisi Samarinda sebagai salah satu pintu gerbang keluar masuknya pasokan kebutuhan pokok di Kalimantan Timur.

“Kami akan terus gelar aksi demo dan mogok kerja sampai Menteri mencabut SK tersebut,” tandas H Ramli. (LVL).

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!