Tidak Cukup Bukti, Hakim Mentahkan Gugatan Warga Terkait Sengketa Lahan dengan TNI AD

0 74

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Milono Samarinda, Kamis (17/3/2016), memasuki tahapan akhir dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Henry Dunant, akhirnya memutuskan menolak gugatan warga kepada tiga tergugat, yakni TNI AD, Wali Kota samarinda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dasar keputusan ini menurut Hakim disebabkan, penggugat tidak mampu melengkapi berkas materi gugatan yang diminta oleh hakim. Berkas materi yang dimaksud adalah salinan asli sertifikat penguasaan atas lahan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Sementara TNI AD sebagai tergugat I dalam hal ini, diketahui telah memiliki surat hak pakai yang dikeluarkan oleh BPN sejak 1996.

Sehubungan dengan proses pembongkaran lahan di atas tanah sengketa tersebut pada Januari lalu itu, Hakim juga menyebutkan sudah ada sosialisasi sebelumnya. Pun dalam proses persidangan, proses mediasi yang dilakukan untuk mendamaikan pihak-pihak terkait tidak menemui kata mufakat.

Hakim juga menilai, gugatan terhadap Pemkot dalam hal ini Wali Kota,tidak memiliki dasar kuat. Hal ini dikarenakan lahan yang dimaksud, diketahui bukan merupakan aset Pemkot. Dan akhirnya dinyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik negara.

“Karena pihak penggugat tidak mampu memenuhi materi gugatan yang dibutuhkan, dengan ini kami memutuskan menolak gugatan,” tegas Majelis Hakim.

Selanjutnya, Hakim memberi waktu selam dua minggu kepada penggugat, untuk mempelajari putusan yang sudah ditetapkan. (cuk)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!