Tertangkap Pesta Sabu, Putri Akhirnya Diganjar 5 Tahun Penjara

Suami dan Teman Terdakwa DPO

0 100
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA  : Masitah Putri alias Putri (34) warga Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, terpaksa harus menerima diganjar hukuman pidana penjara selama 5 tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana Narkotika.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Joni Kondolele SH MH didampingi Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Deky Velix Wagiju SH MH, menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masitah  Putri dengan Pidana penjara selama 5  tahun dan denda Rp800 Juta, Subsidair 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Joni Kondolele dalam amar putusannya.

“Gimana terdakwa, Terima, Pikir-Pikir atau Banding?” tanya Majelis Hakim.

“Terima Yang Mulia ,” sahut Putri kepada Majelis Hakim melalui sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (26/1/2020) sore itu.

Sebelumnya, Masitah Putri dituntut JPU Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri  Samarinda dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dari fakta sidang terungkap, Putri tertangkap pihak Kepolisian saat  tengah asyik berpesta Sabu bersama suaminya Anwar, dan temannya bernama Ardan di rumahnya Jalan Pangeran Bendahara, Samarinda Seberang.

Kejadian penangkapan ini terjadi sekitar bulan Agustus 2020, dimana terdakwa Putri diminta oleh Ardan untuk membeli Sabu di Pasar Segiri.

Kepada Putri, Ardan menyerahkan Uang senilai Rp1 Juta. Dari Uang tersebut Putri menambahnya Rp50 Ribu sehingga dapat membeli 7 poket Sabu.

Baca juga : Milyaran Uang Nasabah Raib, PT BPD Bankaltimtara Cabang Utama Digugat Perdata

7 poket Sabu yang berhasil dibeli Putri, 6 poketnya diserahkan kepada Ardan. Dari 6 poket itu, 1 poket mereka gunakan bersama-sama. Apesnya saat tengah asyik pesta Sabu mereka bertiga digrebek Polisi. Ardan dan Anwar suami Putri berhasil kabur, dan hingga kini mereka masuk dalam daftar pencarian orang.

Dari tangan Putri, Polisi berhasil mengamankan 3 poket barang bukti Sabu seberat 0,68 Gram/Brutto, 1 lembar plastik klip, 1 Sendok penakar, dan 1 Timbangan digital.

Semua barang bukti tersebut dirampas negara untuk dimusnahkan. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!