Tertangkap di Kawasan Pulau Indah, 3 Terduga Pengedar Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara

0 18

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 3 orang yang didakwa sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, masing-masing Tesar (25), Marwan (29) dan Rifki (25) terancam bakal lama mendekam dalam penjara.

Ketiga pemuda ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH yang diwakili JPU Samsul SH dari Kejari Samarinda dengan hukuman penjara selama 13 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kurungan, Selasa (3/9/2019) sore.

“Menuntut kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar supaya para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU dalam amar tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Budi Santoso SH.

Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, para pengedar ini ditangkap, Rabu (13/3/2019) di Jalan Kesejahteraan, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, di salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Saat dilakukan penggerebekan oleh aparat Kepolisian di rumah  tersebut, para pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang dan kemudian dilakukan pengejaran hingga ketiganya tertangkap.

Di dalam rumah itu, Polisi menemukan barang bukti amplop putih berisi 61 poket Sabu seberat 17,40 Gram/Brutto, dan sebuah Timbangan digital serta 2 Sendok penakar di lantai.

Sedangkan di tangan terdakwa Tesar ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 1 buah Plastik berwarna ungu yang di dalamnya berisi tas merk Bilabong dengan 2 poket Sabu seberat 10,71 Gram/Brutto lengkap dengan sebuah buku catatan hasil penjualan.

Atas perbuatan para terdakwa yang tanpa hak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dalam agenda pembacaan pledoi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Surtini SE SH dari LBH Pusaka.

Mohon izin Yang Mulia, kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis,” sebut Surtini usai pembacaan tuntutan. (ib)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!