Terpidana Mantan Bupati PPU AGM Bayar Uang Pengganti

Ali Fikri : Uang Pengganti Rp1,5 Milyar Masih Kurang Rp4,1 Milyar

0 16

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Abdul Gafur Mas’ud (AGM), mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) menerima hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda beberapa waktu lalu, ia tidak mengajukan upaya Hukum Banding sebagaimana disampaikan Penasehat Hukumnya.

Selain hukuman badan yang harus dijalani AGM bersama Nur Afifah Balqis, Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman, para Terpidana selain Nur Afifah Balqis juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti.

Terkait Uang Pengganti tersebut, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com beberapa waktu lalu, menyampaikan pengembalian Uang Pengganti tersebut.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK, telah melakukan penyetoran ke Kas Negara Uang sejumlah Rp2,2 Milyar dari pembayaran Uang Pengganti dan Uang Rampasan Terpidana Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan,” ungkap Ali Fikri.

Rincian penyetoran itu disebutkan, Abdul Gafur Mas’ud membayar Uang Pengganti Rp1,5 Milyar dan masih tersisa Rp4,1 Milyar. Mulyadi membayar Uang Pengganti Rp111 Juta dan masih tersisa Rp410 Juta. Dan Edi Hasmoro membayar Uang Pengganti Rp55 Juta dan masih tersisa Rp557 Juta.

BERITA TERKAIT :

Selain itu, Jaksa Eksekutor juga menyetorkan Uang Rampasan yang sebelumnya menjadi barang bukti sejumlah Rp60 Juta.

“KPK tetap terus melakukan penagihan atas kewajiban Uang Pengganti dari para Terpidana korupsi tersebut, sebagai upaya untuk memaksimalkan asset recovery.” tandas Ali Fikri yang pernah bertugas di Kaltim.

Dalam perkara yang didahului Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Abdul Gafur Mas’ud dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp300 Juta Subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan Nur Afifah Balqis dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 Juta Subsidair 4 bulan kurungan.

Terhadap Jusman dihukum penjara 4 tahun dan 5 bulan, denda Rp300 Juta Subsidair 6 bulan kurungan. Muliadi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 9 bulan, denda Rp300 Juta Subsidair 4 bulan. Sedangkan Terpidan Edi Hasmoro, dihukum penjara 4 tahun 9 bulan denda Rp300 Juta Subsidair 1 tahun. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!