Terpidana Bayar Uang Pengganti, Ancaman Hukuman Gugur

0 68

DETAKKaltim.Com, MALINAU : Patriatno, Hansen Awang, dan Andri Nauli, terpidana dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit Kelapa Sawit sebanyak 49.200 pohon senilai Rp1,8 Miliar, pada kegiatan perluasan Kebun Sawit tahun anggaran 2011 di Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau membayar uang denda dan uang pengganti kerugian negara, 24 hari setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman KS kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, melalui telepon selulernya, Senin (22/5/2017) sore.

Disebutkan Herman, uang denda dan pengganti tersebut diserahkan pihak keluarga kepada Kejaksaan Negeri Malinau yang selanjutnya distorkan ke kas negara.

“Untuk terpidana Andri Nauli anak dari Anton Nauli dan terpidana Hansen Awang anak dari Awang Miliko pembayaran diwakili oleh Ayida, ibu dari terpidana Andri Nauli. Sedang untuk terpidana Patriatno Bin H Muhammad Sulaiman pembayaran diwakili Ratna, adik (terpidana),” sebut Herman.

Dikonformasi melalui telepon selulernya, kakak kandung Hansen Awang yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan jika pihak keluarganya telah membayar uang denda dan uang pengganti tersebut.

“Iya betul, sudah distor itu semuanya,” sebutnya singkat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Parmatoni dengan hakim anggota Deky Velix Wagiju dan Anggraeni menghukum ketiganya dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta Subsidair 4 bulan kurungan untuk Patriatno, 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 Juta Subsidair 4 bulan kurungan untuk Andri Nauli, dan 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 Juta Subsidair 4 bulan kurungan untuk Hansen Awang.

Selain divonis kurungan badan dan didenda, terpidana Hansen Awang juga masih diharuskan membayar uang pengganti Rp650.788.727,- atau hukumannya ditambah 8 bulan kurungan.

Berita terkait : Kasus Pengadaan Bibit Sawit Malinau, Kontraktor Divonis 18 Bulan

Dalam pembayaran uang pengganti tersebut, terpidana Hansen Awang cukup membayar Rp331.501.902,- karena sebelumnya saat dalam proses penyidikan telah mengembalikan dugaan kerugian negara saat itu sebesar Rp319.286.825,- berdasarkan surat dari Lawing Liban, Kuasa Pengguna Anggaran, tanggal  19 Oktober 2016.

Dengan dibayarnya uang denda dan uang pengganti tersebut, praktis ancaman Subsidair ketiganya telah gugur. (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!