Terpengaruh Tuak, Warga Tabang Bacok Parang Ojek Online

Ipda M Ridwan : Faktor Mabuk Saja

0 221
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Diduga akibat pengaruh alkohol, seorang pria warga Tabang, Kutai Kartanegara, tega membacok seorang Ojek Online yang kini tengah berada di Rumah Sakit lantaran mengalami luka yang cukup serius di bagian tangan.

Sedangkan pelaku yang bernama Ariaji Adriansyah kini telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsekta Samarinda Ulu, beserta barang bukti sebilah Parang yang digunakan saat membacok korbannya. Demikian diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan, terjadinya pembacokan pada Minggu  (6/9/2020) Pukul 01:30 Wita dini hari.

“Tepat kejadian di persimpangan empat air putih, pada saat itu korban usai menerima orderan dari pelanggannya berupa makanan. Namun tak jauh dari simpangan, datang pelaku dari arah Tenggarong memepeti korban sambil marah – marah,” jelas Ridwan kepada DETAKKaltim.Com, Senin (7/8/2020).

Meski sempat marah – marah tak jelas, namun awalnya korban tidak menghiraukan pelaku yang terus mepet kendaraan roda duanya. Namun tepat di lampu merah, korban yang tak merasa memiliki salah akhirnya sempat beradu mulut dengan pelaku.

“Akhirnya si pelaku ini memepeti sampai memberhentikan korban tepat dari antara Jalan Suryanata dan Juanda, pada saat itu pelaku sempat memukul korban. Namun sempat menghindar, akhirnya korban melakukan perlawanan, yang akhirnya membuat pelaku mencabut Parang yang dibawa dalam tasnya yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di bagian tangan,” tambah Ridwan.

Beruntung pada saat kejadian terjadi korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan, dan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 Jam yakni pada Pukul 23:00 Wita di hari yang sama di Jalan Bung Tomo, Gang Karet, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda, kediaman Keluarganya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku tidak mengenal korban, namun ia mengaku bahwa sebelum kejadian terlebih dahulu menenggak minuman keras tradisional yakni Tuak.

Baca juga : Calon Kepala Daerah Terindikasi Korupsi? Ini Sikap KPK

“Antara pelaku dan korban tidak saling kenalan, jadi tidak ada unsur dendam, faktor mabuk saja, karena sebelumnya juga setiap pengendara dimarah – marahi. Terkait Parang, pengakuannya dia habis bantu orang tuanya nebas di Jongkang, ketika di jalan mau pulang sore hari di jalur dua minum Tuak pulang malam, barulah terjadi,” tutup Ridwan.

Akibat perbuatannya kini pelaku dipastikan tidak dapat lagi membatu orang tuanya untuk menebas, lantaran pidana penjara lima tahun telah menantinya, hal itu setelah ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (DK.Com).

Penulis : Mashardiansyah

Editor : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!