Terlibat Penjualan Sabu, Arvan dan Iwan Dihukum 8 Tahun Penjara

Kedua Terdakwa Terima Vonis Majelis Hakim

0 66

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua Terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Lukman Achmad SH dan Muhammad Nur Ibrahim SH MH, pada sidang yang digelar secara virtual, Senin (5/10/2021) sore.

Kedua Terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah masing-masing Arvan alias Cupang Bin Parlawa (41) dan Iwan alias Iwan Bin Taha, kemudian dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Arvan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1 bungkus seberat 28,21 Gram/Brutto atau 26,90 Gram/Netto.

Sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa Arvan dalam Dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Udang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arvan alias Cupang Bin Parlawa (alm.) dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Baca Juga :

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wiryadi SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut Terdakwa selama 10 tahun pada sidang yang digelar sebelumnya.

Hukuman terhadap Terdakwa Arvan nomor perkara 593/Pid.Sus/2021/PN Smr, sama dengan hukman terhadap Terdakwa Iwan nomor perkara 592/Pid.Sus/2021/PN Smr yang disidang terlebih dahulu.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Arvan ditangkap, Rabu (28/4/2021) sekitar Pukul 12:00 Wita pada saat terdakwa sedang tidur di rumahnya di Jalan KS Tubun, Gang Jabal Nur I, RT 06, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, oleh anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan barang bukti 1 buah Handphone merk Samsung warna.

Barang bukti Handphone milik Terdakwa yang dipergunakan berkomunikasi dalam transaksi Narkotika jenis Sabu, dengan Rotti (DPO).

Penangkapan terhadap Terdakwa Arvan berdasarkan informasi yang diperoleh dari interogasi terhadap Iwan, yang tertangkap terlebih dahulu dengan barang bukti Sabu seberat 28,21 Gram/Brutto.

Sebelumnya, Sabu tersebut dipesan Terdakwa Arvan dari Rotti (DPO) yang selanjutnya diambil dan dibawa Iwan untuk diantarkan kepada pembeli dengan upah Rp350 Ribu.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Arvan yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH,  Agustinus Arif Juoni SH Wasti SH MH, Supiatno SH MH, dan Zaenal Arifin SH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan Terima.

“Kedua Terdakwa Terima,” kata Binarida saat dikonfirmasi usai sidang.

Jawaban yang sama juga disebutkan JPU, Terima Putusan tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!