Lagi, Supir Walta Kejari Gagalkan Penyelundupan ke Ruang Tahanan

0 255
Alat hisap Sabu yang diselundupkan ke dalam ruang tahanan PN Samarinda. (foto : ib)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengawal tahanan (Walta) Kejari Samarinda yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda nyaris kebobolan, 10 alat hisap Sabu berupa Pipet Kaca yang hendak diselundupkan ke dalam sel tahanan PN Samarinda berhasil diamankan, Senin (14/10/2019) siang.

Seorang wanita yang tidak diketahui identitasnya langsung kabur setelah berhasil memasukkan barang bawaannya kepada seorang Napi berinisial DH.

DH sempat menerima barang tersebut melalui pintu samping belakang ruang tahanan PN Samarinda, namun kepergok oleh Ruhani, supir Walta Kejari Samarinda yang merasa curiga dengan barang bawaan si pengirim.

Sempat terjadi tarik menarik antara Ruhani dengan DH di balik pagar jeruji besi selepas menerima barang kiriman, yang diam-diam dimasukkan ke dalam sel tahanan.

“Kejadian ini terjadi sekitar Pukul 14:15 Wita, dimana petugas Walta baru saja menjemput para tahanan di Rutan Sempaja dan Lapas Bayur untuk disidangkan,” terang Danru Yosef ketika ditanya DETAKKaltim.Com.

Menurut Yosef, alat hisap Sabu atau Pipet berjumlah 10 unit itu dikemas dalam Bungkus Rokok merk Dunhil bersama Lem Korea dan satu Bungkus Rokok Surya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam Kotak Rokok Dunhil ditemukan 10 Pipet alat hisap Sabu.

“Barang ini langsung kita amankan dan dilaporkan kepada Kasipidum,” terang Yosef lebih jauh.

Winro Haro Kasipidum Kejari Samarinda dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian penemuan 10 pipet alat hisap Sabu, yang hendak diselundupkan seorang wanita kepada DH, seorang narapidana yang sudah 3 kali terkena kasus Narkoba.

DH sempat tidak mengaku kalau barang tersebut adalah miliknya. Setelah dilakukan introgasi lebih jauh, DH yang tertangkap tangan menerima kiriman barang tersebut akhirnya mengakui Pipet itu adalah pesanannya.

Pipet ini rencananya mau dijual di dalam Lapas Narkoba Bayur seharga Rp70 Ribu per unit, dimana DH membelinya hanya Rp20 Ribu.

“DH mengakui itu setelah upaya untuk menyuap petugas Walta tidak berhasil dia lakukan,” ungkap Winro.

Atas kejadian yang sudah 2 kali ketahuan terjadi di ruang tahanan PN Samarinda, mulai percobaan memasukkan Sabu dalam sel hingga alat hisapnya, kendati tidak berhasil, Winro akan semakin memperketat penjagaan bekerja sama dengan Pengadilan dan pihak Lapas.

“Sekarang kita sudah pasang pengumuman untuk tidak menerima titipan apapun dari keluarga terdakwa,” sebut Winro.

Sebelumnya, upaya untuk memasukkan barang terlarang berupa Sabu seberat 47 gram yang dikemas dalam Kotak Rokok ke dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Samarinda berhasil digagalkan petugas, Senin (7/10/2019).

Kejadian yang sempat menghebohkan itu kembali terulang, namun gagal berkat kesigapan petugas. (ib)

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!