Terlibat Narkotika, Agustina Terima Dihukum 5 Tahun Penjara

JPU Nyatakan Pikir-Pikir

0 87
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA  : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Edi Toto Purba SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Agustina alias Tina Binti Rahim, Senin (1/2/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara nomor 937/Pid.Sus/2020/PN Smr ini menyatakan terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I seberat 3,17 Gram /Brutto atau 1, 56 Gram/Netto, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustina alias Tina Binti dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp1 Milyar  Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Hasrawati lebih lanjut.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 7 poket Sabu dengan berat keseluruhan 3,17 Ggram/Brutto, 1 buah kotak Rokok Dunhill warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan. Dan 1 unit HP Android Samsung warna hitam, dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Baca juga : AF Joko Sutrisno Resmi Jabat Wakil Ketua PN Pontianak

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menutut terdakwa Agustina pada sidang sebelumnya selama 8 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula saa terdakwa Agustina ditangkap di Pub KIK lantai 2, Jalan Nahkoda, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis (6/8/2020) sekitar Pukul 21:30 Wita dengan barang bukti Sabu 7 poket Sabu. Sabu yang diperoleh dari Setiawan dengan harga Rp150 Ribu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp200 Ribu setiap poketnya.

Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Namun JPU menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir,” kata Sudarto saat dikonfirmasi usai sidang. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!