Terlibat Narkotika, 2 Oknum Mahasiswa Dijatuhi Hukuman Penjara 6 Bulan

Barang Bukti 6 Poket Sabu Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 73

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) terdakwa Argobi Erflentin alias Gobi anak dari Andreas Daru dan Herkulanus Dicky Kuleh alias Dicky Anak dari Robert Charles Daru mengatakan kliennya menerima putusan Majelis Hakim, yang menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara.

“Iya terima,” kata Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda yang mendampingi kedua oknum Mahasiswa itu, saat dikofirmasi DETAKKaltim.Com di ruang Pusbakum Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (20/5/2021) sore.

Pembacaan amar putusan perkara nomor 286/Pid.Sus/2021/PN Smr oleh Ketua Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH yang didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Nyoto Hindaryanto SH, dilaksanakan Selasa (11/5/2021).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sodarto SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kaltim, menuntut terdakwa Argobi Erflentin alias Gobi Anak dari Andreas Daru dan Herkulanus Dicky Kuleh, masing-masing 9 bulan penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa I Argobi Erflentin alias Gobi Anak dari Andreas Daru dan Herkulanus Dicky Kuleh alias Dicky Anak dari Robert Charles Daru terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 0,47 Gram/Netto untuk dirinya sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana  sesuai  Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif Ke-3 Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Argobi Erflentin alias Gobi Anak dari Andreas Daru, dan Herkulanus Dicky Kuleh alias Dicky Anak dari Robert Charles Daru, dengan pidana penjara masing-masing 9 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya terhadap oknum Mahasiswa ini, Rabu (5/5/2021) sore.

Selanjutnya, sebut JPU, menyatakan barang bukti berupa 6 poket Sabu-Sabu dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti lainnya, 1 unit HP Android Realme  warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru KT 4910 BN dan 1 unit HP merk Vivo warna hitam dirampas untuk negara. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 Ribu.

Berita terkait : Dua Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Dituntut 9 Bulan Penjara

Kasus ini bermula saat terdakwa Gobi yang beralamat di Jalan Gunung Lingai Samarinda, dan Dicky yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Samarinda, ditangkap anggota Polresta Samarinda, Kamis (3/12/2020) sekitar Pukul 19:30 Wita di Jalan DI Panjaitan (Lokasi A), RT 33, Kelurahan Temindung  Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, dengan barang bukti 6 poket Sabu yang dibeli secara patungan masing-masing Rp250 Ribu untuk digunakan secara bersama di Mahakam Hulu.

Pada sidang pembacaan dakwaan, keduanya yang masih berprofesi sebagai Mahasiswa didakwa JPU dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 (1) dakwaan Pertama, Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 (1) dakwaan Kedua, dan Pasal 127 Ayat (1) Junto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dakwaan Ketiga.

Menghadapi perkara ini, kedua terdakwa juga didampaingi Zaenal SH dan Marpen Sinaga SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!