Terkait Tersangka AGM, Penyidik KPK Periksa 4 Saksi dari Swasta

Ali Fikri : Untuk Tersangka AGM

0 304

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan sejumlah pejabat lainnya serta pihak swasta.

Terbaru, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

“Hari ini (3/2) pemeriksaan saksi dan perkara TPK kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com pada Pukul 11:14 Wita.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa tersebut masing-masing :

  1. Athalia Ariella Aubry, Direktur PT Aubry True Energi
  2. Jonet Budiarto, Direktur Operasional PT Waru Kaltim Plantation
  3. Nurul Ikhwan, Legal Area PT Waru Kaltim Plantation
  4. Amin Guna Raharja, Legal Area PT Waru Kaltim Plantation

BERITA TERKAIT :

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil 6 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan aliran sejumlah Uang yang diterima oleh Tersangka AGM. Termasuk mendalami soal asal usul Uang yang turut diamankan oleh Tim KPK, saat dilakukan tangkap tangan.

Bupati PPU AGM terjaring OTT KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Pada saat ditangkap AGM bersama NP dan NAB. Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing sebagai pemberi AZ, sedangkan sebagai penerima AGM, MI, EH, JM, NAB.

BERITA TERKAIT :

Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!