Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap, Seorang Pelajar Juga Ditangkap

0 381

2 dari 4 Tersangka Warga Samarinda

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Lagi, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menangkap 4 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Selasa (5/2/2019).

Keempatnya masing-masing berinisial SH alias Sad (28), AIR alias Yan (25), MI alias Ib (15), dan NA alias Nor (52).

SH, beralamat di Jalan Merdeka 1, RT 91, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda, ditangkap di Jalan Sentosa, Gang Kenangan 4, tepatnya di dalam kamar kos, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda, bersama AIR beralamat di Jalan Teluk Semangka Lk 1, RT 07, Kelurahan Kota Karang, Teluk Betung Barat, Lampung dan Jalan KH Muksin, Gang 03, Kos Intan, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Dari keduanya yang ditangkap pada Pukul 14:30 Wita, Polisi menyita barang bukti 4 poket Narkotika jenis Sabu seberat 3,6 Gram/Brutto, Uang tunai Rp1,7 Juta, 1 bendel Plastik klip, 1 Korek api, 1 Sendok penakar, 1 alat hisap (Bong) Sabu, dan 1 unit Hp Xiomi warna hitam.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto.

“Ditemukan barang bukti berupa empat bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 3,6 Gram/Brutto di lantai kamar kos, dan uang sebesar Rp1,7 Juta ditemukan di dalam laci lemari pakain,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda.  

Sedangkan dari Mi yang masih berstatus pelajar Kelas 3 di salah satu SMP, beralamat di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, RT 20, Kelurahan Jembayan, Loa Kulu, Kukar, ditangkap sekitar Pukul 17:30 Wita di Jalan Slamet Riyadi Simpang 3 Meranti, tepatnya di samping Islamic Center, pinggir jalan, Kelurahan Karang Asam, Sungai Kunjang, Samarinda.

Polisi menyita 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,25 Gram/Brutto, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru plat KT 2563 UR dari tersangka sebagai barang bukti.

Kronologis penangkapan, dijelaskan Iptu Edi, berawal ketika petugas Polantas Polresta Samarinda memberhentikan MI terlihat membuang sesuatu.

“Setelah diperiksa ternyata yang dibuang tersebut adalah barang bukti berupa satu poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,25 gram brutto,” kata Iptu Edi

Penangkapan selanjutnya terjadi sekitar Pukul 18:10 Wita di Jalan Banggeris, Gang 08, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda, terhadap tersangka NA di Jalan Banggeris, Gang 08, Bangsalan Nomor 03, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda, atau Jalan P Suryanata, Gang Cempaka, RT 29, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Samarinda.

Dari tersangka NA Polisi menyita barang bukti 20 poket Sabu seberat 6,01 Gram/Brutto, 1 Sendok penakar, Uang tunai Rp150 Ribu, 1 Timbangan digital, 1 Dompet kecil motif Doraemon, dan 1 unit Hp merk Samsung lipat hitam.

Atas kejadian tersebut para tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mako Polresta guna menjalani proses lebih lanjut. Keempatnya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!