Terdakwa Ilvan Pikir-Pikir, Dituntut 7 Dihukum 12 Tahun Panjara

Barang Bukti Ganja 533,1 Gram/Netto Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 91
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ilvan Kurniadi alias Ivan Bin Slamet nomor perkara 677/Pid.Sus/2020/PN Smr menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, pada sidang pembacaan putusan yang digelar, Senin (19/10/2020) sore.

Pernyataan itu menyusul vonis bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Agus Rahardjo SH, yang menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan kurungan.

“Saudara punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum terhadap putusan yang dibacakan pada hari ini,” kata Ketua Majelis Hakim usai membacakan amar putusannya.

“Piki-pikir,” kata terdakwa setelah berkomunikasi dengan Penasehat Hukum yang mendampinginya dalam sidang yang digelar secara virtual.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Ilvan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 7 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Ilvan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 111  Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita terkait : Siswa SMA Diajak Ambil Sabu Lebih 1 Kg, Terancam Hukuman Berat

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat total 580 Gram/Brutto atau 533,1 Gram/Netto, 1 buah Handphone Samsung warna hitam, 1 buah aliminium foil, 1 buah plastik bungkus ekspedisi JNE, 1 buah resi bukti terima paket dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 buah Sweater abu-abu dikembalikan kepada terdakwa.

Menetapkan agar terdakwa Ilvan Kurniadi alias Ivan Bin Slamet membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Kasus ini bermula saat terdakwa Ilvan Kurniadi alias Ivan Bin Slamet ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim di Jalan Pangeran Hidayahtullah, Gang Amal, RT 18, Karang Mumus, Kota Samarinda, Kamis (16/4/2020) sekitar Pukul 11:15 Wita dengan barang bukti 533,1 Gram/Netto jenis Ganja.(DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!