Terbukti Terima Titipan Sabu, Wanita Ini Divonis 12 Tahun Penjara

0 25

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Andi Nur Haidah (43), karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (7/11/2018).

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Burhanuddin SH MH menilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam dakwaan alternatif Ke-1.

Selain divonis 12 tahun penjara, terdakwa juga masih dibebani untuk membayar denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara denda Rp1 Miliar, subsidair 6 bulan kurungan pada sidang yang digelar hari Rabu (17/10/2018).

Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula ketika terdakwa Andi Nur Haidah pada hari Kamis (19/4/2018) sekitar Pukul 15: 00 Wita menerima 14 poket Sabu-Sabu dari Udin alias Pak Kumis alias Bapak Wiwi. Sabu-Sabu tersebut kemudian disimpan dalam lemari terdakwa, lalu dipindahkan ke kolong lantai kamar.

Pada hari Senin (30/4/2018) sekitar Pukul 19:30 Wita, terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Polresta Samarinda. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kantong kresek warna hitam, yang di dalamnya terdapat kantong kresek putih berisi Sabu-Sabu seberat 269,12 Gram/Netto milik Udin alias Pak Kumis alias Bapak Wiwi yang dititip dengan upah Rp300 Ribu.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringakan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. Kemudian, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Atas putusan ini, terdakwa yang tinggal di di Komplek Pasar Segiri, Gang Tempurung, RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka menyatakan menerima.

Hal yang sama juga disebutkan JPU, menyatakan terima.

“Terima,” jawab JPU atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!