Curi Solar, Karyawan dan  Wakar PT WIKA Dihukum 1 Tahun Penjara

0 89

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Joni Kondolele SH MM menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun penjara kepada 5 orang karyawan PT Wijaya Karya (WIKA) dan seorang penjaga malam atau Wakar di Perusahaan BUMN itu, Kamis (19/9/2019) sore.

5 orang karyawan yang diketahui sebagai operator Dump Truk (DT) ini  masing-masing Ihsan (40), M Mahfud Sidik (38), Rudi Hariyanto (27), Maryono (40) dan Muhammad Ali (33).

Kelimanya dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 374 KUHP.

Sedangkan Samsudin, seorang Wakar di perusahaan tersebut juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 362 KUHP.

Sebelumnya, para terdakwa ini dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh JPU Meilany Magdalena SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Seperti terungkap pada sidang sebelumnya, para terdakwa ini kompak bekerja sama melakukan pencurian Solar dari tangki mobil Dump Truk milik PT WIKA. Perbuatan mengambil Solar tanpa izin ini dilakukan Samsudin pada dini hari di lokasi PT WIKA, Sungai Burung, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Hasil dari mencuri Solar menggunakan Jerigen itu kemudian mereka jual seharga Rp200 Ribu per Jerigen kepada pengepul dan uangnya mereka bagi.

Berita terkait : Karyawan PT WIKA Dimeja Hijaukan, Didakwa Gelapkan BBM

Kasus mengambil Solar tanpa izin ini akhirnya terbongkar pada Maret 2019, dimana Samsudin tertangkap tangan oleh Security perusahaan sedang menyedot Solar dari tangki Dump Truk menggunakan Selang.

Atas perbuatannya itu para terdakwa mengaku menyesal dan sudah meminta maaf kepada pihak perusahaan.

“Kami mengaku bersalah dan menyesal melakukan perbuatan ini,” kata Samsudin bersama yang lainnya.

Akibat dari perbuatan para terdakwa pihak perusahaan mengalami kerugian Rp10 Juta. Dan atas putusan ini, para terdakwa menyatakan menerima. (ib)

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!