Terbukti Kuasai 2 Poket Sabu, Terdakwa Langsung Terima Dihukum 4 Tahun Penjara

0 25

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sony Irawan terdakwa kasus Narkoba langsung menyatakan menerima setelah diputus 4 tahun penjara, oleh Majelis Hakim yang dipimpin Rustam SH MH yang didampingi Hakim Anggota Budi Santosa dan Lucius Sunarno SH MH di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (7/10/2019) siang.

“Saudara diputus 4 tahun penjara, gimana?”  tanya Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.

“Saya terima Yang Mulia,” sahut Sony disusul kemudian pernyataan JPU Yudhi Satrio yang juga menerima putusan itu.

Terdakwa Sony dalam amar putusan Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara ini terdakwa juga dikenakan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejari Samarinda.

Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Sony ditangkap anggota polisi di rumahnya di Jalan Awang Long, Gang Langgar, Kelurahan Bugis, Kota Samarinda, Jum’at (12/4/2019) lalu.

Berita terkait : Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Tampak Lunglai

Dari penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti 1 poket Sabu 0,43 Gram/Brutto di kantong Celana sebelah kanan terdakwa.

Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 poket Sabu seberat 1,04 Gram/Brutto yang ditemukan di dalam Lemari kamar yang ditunjukkan oleh terdakwa sendiri. (ib)

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!