Terbukti Korupsi Dana APBDes Perkuwen Suhardi Dipenjara 4 Tahun

Hukuman Tambahan Membayar Uang Pengganti Rp Rp731 Juta

0 139

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Suhardi Bin Yasan menyatakan menerima putusan Majelis Hakim yang menghukumnya selama 4 tahun penjara setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (1/4/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Ukar Priyambodo SH MH menyatakan terdakwa Suhardi nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dakwaan Primair.

Secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhardi Bin Yasan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp200 Juta Subsidiair 2 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, terdakwa Suhardi juga dijatuhi hukuman tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp731.611.787,14  dan jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU Ilham Misbahus Syukri SH dari Kejaksaan Negeri Paser, yang menuntut terdakwa Suhardi pada sidang sebelumnya selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Berita terkait : Didakwa Korupsi, Pledoi PH Suhardi Sebut Tidak Langgar Dakwaan Primair

Kasus ini bermula saat terdakwa Suhardi selaku Bendahara Desa Perkuwen menerima dana APBDes Tahun Anggaran 2016 dengan nilai total Rp1.345.234.174,32 dan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.422.368.591,5 untuk kegiatan pembangunan Desa Perkuwen.

Dalam pelaksanaannya, ia duga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp731.611.787,14.

Terhadap putusan itu, terdakwa Suhardi yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Supiatno SH MH, Wasti SH MH, Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda langsung menyatakan terima.

“Terima,” kata Suhardi singkat yang mengikuti sidang secara virtual dari Tanah Grogot, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah Terima, Pikir-Pikir, atau Banding terhadap putusan tersebut.

Lain halnya dengan JPU, ia memilih menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” sebutnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!