Terbukti Bersalah, 2 dari 3 Terdakwa Kasus Narkoba Dihukum 18 Tahun Penjara

0 32

Satu Orang Dihukum 16 Tahun Penjara

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Deky Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Rustam SH menjatuhkan vonis bersalah kepada 3 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Selasa (2/4/2019) sore.

Terdakwa pertama Muhammad Hasan Faturahman Als Emon Bin Joko Suwarno dengan nomor perkara 1116/Pid.Sus/2018/PN Smr dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Tedakwa Kedua atas nama Wahyu Sarifandi alias Wahyu Bin Darman dengan nomor perkara 1117/Pid.Sus/2018/PN Smr dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dan terdakwa Ketiga dengan nomor perkara 1118/Pid.Sus/2018/PN Smr atas nama Salman Hutagalung alias Pendik Bin Dorhot Hutagalung dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang tuntutan yang digelar, Rabu (6/3/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menutut ketiga terdakwa masing-masing 18 tahun penjara denda Rp1 Miliar untuk terdakwa Muhammad Hasan Faturahman Als Emon Bin Joko Suwarno dan Wahyu Sarifandi alias Wahyu Bin Darman, sedangkan untuk terdakwa Salman Hutagalung alias Pendik Bin Dorhot Hutagalung dituntut 17 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Kasus ini bergulir di Pengadilan bermula saat ketiganya ditangkap, Kamis (30/8/2018) sekitar Pukul 22:00 Wita di Jalan Pramuka Samarinda, tepatnya di pinggir jalan raya. Saat penangkapan Polisi menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 14 bungkus dengan berat keseluruhan 1.648,63 Gram/Brutto. Dengan rincian 1 bungkus ukuran besar seberat 1.013 Gram/Brutto dan 13  bungkus ukuran sedang seberat 635,63 Gram/Brutto.

Atas putusan ini, ketiga terdakwa yang didampingi Desy Hasrita SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka setelah berkonsultasi menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Jawaban yang sama dilontarkan JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, yaitu pikir-pikir. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!